Telusuri Suap Rejang Lebong, KPK Sita Pajero Anggota DPRD Bengkulu
![]() |
| KPK menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap di Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu. (Foto: KPK) |
JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara suap proyek infrastruktur yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (27/8/2026).
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," paparnya.
Disita di Jakarta Selatan
Eksekusi penyitaan mobil dilakukan oleh tim penyidik di Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026). Aset bergerak tersebut diamankan karena diduga bukan berasal dari harta kekayaan pribadi, melainkan terkait dengan pemberian pihak ketiga.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta," sebutnya.
KPK saat ini masih merahasiakan nama pihak swasta yang menyerahkan kendaraan tersebut demi kepentingan penyidikan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," sambungnya. Pihak Vinna Ledy belum memberikan tanggapan terkait status aset yang kini berada di tangan penyidik.
Aliran Dana Proyek Miliaran
Penelusuran aset ini merupakan buntut dari operasi KPK mengungkap pengaturan proyek senilai Rp 91,13 miliar di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong. Dugaan suap bermula dari pertemuan di kediaman dinas Bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dan orang kepercayaan Bupati, B Daditama.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa bupati menetapkan syarat setoran awal atau ijon bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," bebernya. KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka utama dalam pusaran kasus ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu |













