Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
24 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
3
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
23 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Home  /  Berita  /  Olympic

Telusuri Suap Rejang Lebong, KPK Sita Pajero Anggota DPRD Bengkulu

Telusuri Suap Rejang Lebong, KPK Sita Pajero Anggota DPRD Bengkulu
KPK menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap di Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu. (Foto: KPK)
Kamis, 27 Agustus 2026 14:57 WIB

JAKARTA - Pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara suap proyek infrastruktur yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (27/8/2026).

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," paparnya.

Disita di Jakarta Selatan

Eksekusi penyitaan mobil dilakukan oleh tim penyidik di Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026). Aset bergerak tersebut diamankan karena diduga bukan berasal dari harta kekayaan pribadi, melainkan terkait dengan pemberian pihak ketiga.

"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta," sebutnya.

KPK saat ini masih merahasiakan nama pihak swasta yang menyerahkan kendaraan tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," sambungnya. Pihak Vinna Ledy belum memberikan tanggapan terkait status aset yang kini berada di tangan penyidik.

Aliran Dana Proyek Miliaran

Penelusuran aset ini merupakan buntut dari operasi KPK mengungkap pengaturan proyek senilai Rp 91,13 miliar di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong. Dugaan suap bermula dari pertemuan di kediaman dinas Bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, dan orang kepercayaan Bupati, B Daditama.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa bupati menetapkan syarat setoran awal atau ijon bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," bebernya. KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka utama dalam pusaran kasus ini.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Bengkulu
wwwwww