Buntut Penggeledahan Serentak, Petinggi Perusahaan Gas Bekasi Terseret Kasus Hukum
![]() |
JAKARTA - Gelombang pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus bergerak maju. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan maraton, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menggali keterangan dari para pemangku kebijakan yang diduga mengetahui alur kerja sama bernilai fantastis tersebut.
Kasus ini berpusat pada Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP yang berlangsung selama rentang waktu 2009 hingga 2024. Akibat dugaan penyimpangan pengelolaan selama 15 tahun tersebut, negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp2 triliun.
Pada Selasa (22/9/2026), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi. Ia diperiksa bersama tiga saksi lainnya, yaitu direktur perusahaan berinisial HB dan S, serta pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial TUE.
"Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Upaya pengumpulan keterangan ini didukung oleh dokumen dan temuan dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, hingga Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain instansi pemerintahan daerah, penyidik juga menyisir Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, guna melacak jejak administrasi dan aliran kerja sama tersebut.
Dalam menangani perkara ini, otoritas hukum menjamin proses penyidikan berjalan secara independen dan akuntabel. "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegas Anang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | e-Sports, DKI Jakarta |













