Pramono: Tarif Transjakarta MRT dan LRT Jakarta Bakal Naik Berlaku Mulai 2027
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. |
Rabu, 30 September 2026 17:05 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif transportasi umum seperti Transjakarta, LRT Jakarta, hingga MRT mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini disiapkan setelah tarif transportasi umum di Jakarta disebut tidak mengalami perubahan selama sekitar 20 tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, penyesuaian tarif diperlukan karena tarif transportasi umum di Jakarta saat ini masih lebih murah dibandingkan wilayah penyangga di kawasan megapolitan Jakarta.
"Karena di Jakarta ini dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga, di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Tarifnya paling murah," kata Pram, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut tidak berarti Pemprov DKI menghentikan subsidi transportasi publik. Subsidi tetap diberikan, tetapi besaran subsidi bagi masyarakat yang dinilai mampu akan dikurangi.
"Dalam menentukan tarif transportasi yang baru yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027, sehingga ada kesempatan yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.
Pram memastikan penyesuaian tarif akan dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan transportasi umum secara menyeluruh. Pemprov DKI juga akan memperluas fasilitas subsidi agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses transportasi publik dengan biaya terjangkau.
Ia menegaskan, besaran tarif baru akan dihitung secara cermat agar tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Pemprov DKI ingin menjaga agar tarif transportasi umum Jakarta tetap kompetitif dibandingkan tarif di wilayah sekitarnya.
Selain penyesuaian tarif, Pemprov DKI juga akan menambah kelompok penerima manfaat layanan transportasi gratis. Dari sebelumnya 15 golongan, jumlah penerima manfaat akan diperluas menjadi 21 golongan.
Enam golongan tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan rutin ke fasilitas kesehatan di Jakarta, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana dalam masa pemulihan.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Namun, untuk golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi," ucap Pram.
Pramono meyakini penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 tetap membuat transportasi umum Jakarta terjangkau bagi masyarakat. Ia menyebut kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga sekaligus menjaga daya saing tarif dengan daerah penyangga.
"Di dalam menentukan tarif itu kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga tidak membebani, dan saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta masih menjadi tarif yang paling murah," pungkas Pram. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













