Parkir Liar Jakarta Masih Marak, Azas Tigor Ungkap Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun
![]() |
| Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. |
Jum'at, 02 Oktober 2026 08:51 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Praktik parkir liar masih marak di berbagai titik Jakarta. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, praktik tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) hingga triliunan rupiah.
Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyoroti persoalan tersebut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tentang Pengelolaan Perparkiran Jakarta di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Tigor mengatakan persoalan parkir di Ibu Kota bukan masalah baru. Berdasarkan catatan sejarah yang dipaparkannya, kegiatan serupa parkir telah dikenal sejak masa VOC melalui sistem "Jaga Oto" yang berkembang di kawasan permukiman Belanda dan pedagang China.
"Jaga Oto kemudian berkembang pada sekitar 1950 di sejumlah kawasan seperti Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Sudirman, dan Thamrin. Saat itu, kegiatan tersebut belum disebut sebagai parkir, tetapi dikelola oleh jawara setempat," kata Tigor.
Menurut Tigor, para juru parkir saat itu dikoordinasikan oleh jawara yang menguasai wilayah. Mereka memungut biaya dari pengguna kendaraan dan menyetorkan sebagian hasilnya kepada koordinator.
"Tujuannya pelayanan keamanan kendaraan dan pendapatan mandiri," tuturnya.
Pemerintah kemudian mulai mengambil alih pengelolaan perparkiran Jakarta. Pada 1972, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mendirikan PT Parkir Jaya yang berada di bawah koordinasi langsung gubernur. Namun, pengelolaannya masih menggunakan sistem setoran tunai dari juru parkir kepada perusahaan dan kemudian dibubarkan karena target yang ditetapkan tidak tercapai.
Pada 1977, pemerintah membentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BPOPP) berdasarkan SK Gubernur Nomor 256/1977 dan Nomor 259/1977. Dua tahun kemudian, pada 1979, dibentuk Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) melalui SK Gubernur Nomor 531/1979.
Tigor menilai berbagai badan pengelola parkir tersebut menghadapi persoalan klasik yang sama, yakni kebocoran pendapatan parkir. Kondisi itu dinilai semakin ironis karena jumlah kendaraan bermotor terus meningkat.
"Semua badan punya satu masalah, bocornya pendapatan parkir. Setiap tahun laporan pendapatan parkir merugi, padahal pengguna kendaraan bermotor terus naik tinggi," ujarnya.
Menurut Tigor, persoalan parkir juga berkaitan dengan kemacetan sehingga Jakarta membutuhkan sistem manajemen parkir yang modern dan kredibel. Ia menyebut dirinya bersama FAKTA Jakarta pernah melakukan penelitian pada 2005-2006 yang kemudian diterbitkan dalam buku Politik Perparkiran Jakarta pada 2006.
Tigor mengatakan pengelolaan parkir setidaknya memiliki tiga fungsi. Pertama, sebagai bagian dari subsistem transportasi untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan membantu mengatasi kemacetan melalui konsep Transport Demand Management (TDM).
Kedua, parkir merupakan sumber PAD yang potensial sehingga penerimaannya harus dikelola secara transparan dan mencegah kebocoran. Ketiga, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
"Parkir sebagai subsistem transportasi, parkir sebagai sumber PAD, dan parkir sebagai alat pelayanan publik," kata Tigor.
Rekomendasi tersebut, menurut Tigor, turut mendorong perubahan kelembagaan pengelolaan parkir. Pada 2007, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendirikan Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di bawah Dinas Perhubungan melalui Pergub Nomor 14 Tahun 2007 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2007.
Pembentukan UP Perparkiran ditujukan untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir, memperbaiki tertib administrasi, serta mengendalikan penyelenggaraan parkir di tepi jalan maupun di luar badan jalan.
Namun, Tigor menilai perubahan sistem pengelolaan belum sepenuhnya menghilangkan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan temuan di Taman Sumenep, Menteng, yang disebut berdasarkan inspeksi Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada September 2026. Dalam paparannya, juru parkir resmi disebut tidak memberikan karcis dan menarik Rp5.000 untuk sepeda motor.
Padahal, berdasarkan tarif yang dicantumkan dalam paparannya mengacu pada Pergub Nomor 179 Tahun 2013, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, Rp8.000 untuk bus atau truk, dan Rp1.000 untuk sepeda.
Tigor juga menyoroti keberadaan papan biru resmi UP Perparkiran di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan sistem pengelolaan yang memungkinkan adanya pungutan di luar tarif resmi.
Menurut dia, pola pemberian penghasilan kepada juru parkir setelah dipotong setoran kepada UP justru berpotensi menghidupkan kembali pola lama pengelolaan parkir.
"Cara ini kembali ke zaman Jaga Oto, PT Parkir Jaya, BOPP, BP Parkir yang ingin diperbaiki," ujarnya.
Kasus lain yang disoroti Tigor terjadi di kawasan M Bloc, Jalan Sunan Kalijaga. Ia menyebut pengguna kendaraan diminta membayar Rp20.000 melalui QRIS milik sebuah warung, bukan QRIS milik Pemerintah Provinsi Jakarta.
Di Lapangan Banteng, Tigor juga menyinggung pengalaman pengguna parkir yang kurang dari satu jam tetapi diminta membayar Rp15.000 secara tunai. Padahal, menurut dia, parkir resmi UP Perparkiran seharusnya menggunakan sistem elektronik.
Tigor turut mengangkat dugaan pungutan parkir di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026. Berdasarkan materi yang dipaparkannya, tiga sepeda motor besar atau moge yang diparkir di sebuah kafe diminta membayar Rp150.000 setelah selesai menggunakan layanan kafe.
Pihak kafe, menurut paparan tersebut, telah memberikan klarifikasi bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Namun, uang tetap diminta dan diambil sebelum pelanggan meninggalkan lokasi.
Tigor menilai praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra kawasan dan menimbulkan keresahan ketika terjadi secara terbuka atau viral di media sosial.
Lebih jauh, Tigor menyebut praktik parkir liar tersebar di ribuan titik Jakarta. Lokasinya antara lain minimarket, warung, rumah makan, apotek, taman publik, pasar tradisional, hingga ATM bank yang berada di pinggir jalan.
Sebagian lokasi tersebut, kata dia, tidak berada di bawah pengawasan UP Perparkiran. Namun, persoalan juga disebut masih ditemukan di sejumlah taman publik milik Pemprov DKI yang telah dikelola UP Perparkiran, seperti Taman Sumenep dan Lapangan Banteng.
Tigor turut menyebut Pasar Baru, Pasar Senen, Pasar Jatinegara, dan Pasar Pramuka sebagai kawasan yang masih menghadapi persoalan serupa. Potensi masalah parkir juga disebut terdapat di 44 puskesmas kecamatan, 31 RSUD, dan ratusan puskesmas kelurahan.
Menurut Tigor, masyarakat kerap berada dalam posisi lemah ketika menghadapi praktik parkir liar, meskipun pemerintah memiliki petugas maupun kendaraan derek.
Tigor kemudian memaparkan potensi ekonomi yang dapat diperoleh melalui penataan parkir. Berdasarkan sejumlah data yang digunakannya, terdapat sedikitnya 11.170 titik potensial yang terdiri atas 2.696 minimarket atau swalayan, 4.237 restoran atau rumah makan, 2.226 apotek, 1.858 taman, dan 153 pasar tradisional.
"Total 11.170 titik yang memiliki potensi pendapatan tinggi jika ditata dan diregulasi oleh Pemprov Jakarta melalui UP Perparkiran Jakarta," ucap Tigor.
Berdasarkan survei lapangan KAWAT yang dipaparkannya, pendapatan rata-rata satu titik parkir liar disebut mencapai Rp2 juta per hari. Jika angka tersebut dikalikan dengan 11.170 titik, potensi pendapatan yang dihitung mencapai sekitar Rp22,34 miliar per hari.
Dalam sebulan, nilainya sekitar Rp670,2 miliar, sedangkan dalam setahun mencapai sekitar Rp8,042 triliun. Tigor menyebut angka tersebut sebagai potensi retribusi yang setidaknya dapat diperoleh apabila titik-titik parkir tersebut ditata dan diregulasi pemerintah.
Dalam paparannya, Tigor juga mengidentifikasi sejumlah modus yang menurutnya umum ditemukan dalam praktik parkir liar di Jakarta. Di antaranya tidak menggunakan alat meter parking, meminta pembayaran secara tunai, menggunakan QRIS milik warung atau pihak lain, hingga mengenakan seragam yang menyerupai petugas resmi.
Ia juga menyoroti penarikan tarif di atas ketentuan serta praktik parkir yang berlangsung secara terbuka. Menurut Tigor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan sosial sekaligus menyebabkan kebocoran PAD.
Titik parkir liar, lanjutnya, juga dapat menjadi rebutan dan berujung pada keributan antarpengelola di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tigor merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menata dan meregulasi seluruh titik parkir liar. Ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk memastikan regulasi dan sistem perparkiran benar-benar diterapkan di lapangan.
Selain itu, ia mengusulkan konsep Parkir Bersama untuk menyediakan layanan parkir sekaligus mencegah berkembangnya parkir liar.
Tigor menilai persoalan parkir juga tidak semestinya diselesaikan hanya dengan menaikkan tarif. Ia menyinggung wacana tarif parkir hingga Rp60.000 per jam yang menurutnya tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi apabila tidak dibarengi pembenahan manajemen perparkiran.
"Tidak perlu menaikkan tarif parkir jadi Rp60.000 per jam karena itu tidak dibutuhkan. Menaikkan tarif parkir tanpa manajemen untuk memecahkan masalah transportasi harus ditolak," tegas Tigor.
Ia menegaskan, parkir harus ditempatkan dalam tiga fungsi sekaligus, yakni sebagai instrumen untuk mengatasi kemacetan Jakarta melalui konsep TDM, sumber pendapatan daerah yang dikelola secara tertib, serta layanan publik bagi masyarakat.
"Pembenahan sistem perparkiran Jakarta perlu diarahkan pada penguatan manajemen dan pengawasan, bukan sekadar perubahan tarif," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |












