Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
24 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
24 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
4
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
5
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Firman Soebagyo Desak Izin 13 Korporasi Tersangka Karhutla Dicabut dan Aset Disita

Firman Soebagyo Desak Izin 13 Korporasi Tersangka Karhutla Dicabut dan Aset Disita
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo. (Ist)
Minggu, 25 Oktober 2026 19:02 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan.

Firman menilai penegakan hukum terhadap korporasi menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Penetapan 13 korporasi ini membuktikan bahwa negara hadir dan hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Firman dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2026).

Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menegaskan, dugaan keterlibatan pihak asing, apabila terbukti, harus ditangani secara serius. Menurutnya, penyelidikan perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses pidana, tetapi mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Menurut Firman, penindakan juga perlu disertai pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis. Ia menilai sanksi terhadap korporasi harus memberikan efek jera sekaligus memastikan kerugian lingkungan tidak dibebankan kepada masyarakat.

Identitas Korporasi Dibuka ke Publik

Firman turut mendesak aparat penegak hukum membuka informasi mengenai identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, lokasi kejadian, luas lahan terdampak, serta dugaan kerugian yang ditimbulkan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel.

Ia juga menyatakan Komisi IV DPR RI perlu meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Rakyat berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi. Harus jelas di mana lokasinya, berapa luas lahan yang terbakar, dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya,” tegasnya.

Selain itu, Firman meminta penegakan hukum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang relevan terhadap setiap pelanggaran.

Petani Kecil Tidak Dikambinghitamkan

Firman mengingatkan agar penanganan karhutla membedakan tanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti hukum. Ia menilai masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada lahan tidak boleh serta-merta disamakan dengan korporasi yang diduga melakukan pembakaran untuk kepentingan bisnis.

Ia meminta pemerintah memperkuat pembinaan dan perlindungan terhadap petani, sekaligus memastikan perusahaan yang terbukti melanggar mendapat sanksi tegas.

“Negara harus membedakan mana petani yang berjuang untuk bertahan hidup dan mana korporasi yang melakukan pelanggaran demi keuntungan. Petani harus dilindungi dan dibina, sedangkan pelanggaran oleh korporasi harus ditindak tegas,” katanya.

Firman menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap konsesi perusahaan, pencegahan pembakaran, serta pemulihan kawasan terdampak juga harus diperkuat.

Menurutnya, penyelesaian kasus 13 korporasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan perlindungan lingkungan di Indonesia. ***

wwwwww