Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
22 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
22 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
22 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5

Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Selasa, 27 Oktober 2026 15:43 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat persyaratan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dengan memprioritaskan penduduk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

‎
‎Penguatan tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan itu telah diundangkan pada 5 Oktober 2026.
‎
‎Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi data dan akuntabilitas kepesertaan tanpa mengurangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
‎
‎"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran," kata Ani dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
‎
‎Salah satu perubahan utama adalah persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda). Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
‎
‎Calon peserta juga tidak boleh terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU). Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
‎
‎Ani menjelaskan, penduduk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tetapi tidak otomatis seluruhnya terdaftar sebagai peserta PBI JK. Kepesertaan program yang iurannya dibayar pemerintah pusat itu tetap bergantung pada kuota Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta. Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu pelengkap perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.
‎
‎Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Jakarta mencapai 10.878.676 orang atau setara dengan 101,49 persen dari jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.155.781 orang atau 38,2 persen merupakan peserta PBPU BP Pemda.
‎
‎Sementara itu, peserta PPU tercatat sebanyak 3.887.493 orang, peserta PBI JK sebanyak 1.786.478 orang, dan peserta mandiri sebanyak 1.221.275 orang. Cakupan tersebut turut mendukung Jakarta meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang mensyaratkan kepesertaan JKN minimal 95 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
‎
‎Selain memperbarui persyaratan, Pemprov DKI membuka ruang penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Langkah ini memungkinkan penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Dari sisi pembiayaan, Pemprov DKI menanggung iuran JKN peserta PBPU BP Pemda sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov juga memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan bagi peserta mandiri JKN kelas III. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35.000 dari total iuran Rp42.000 per bulan.
‎
‎Selain itu, Pemprov DKI turut mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2.000 hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.
‎
‎Menurut Ani, dukungan anggaran daerah merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.
‎
‎"Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan," pungkas Ani. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww