Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang
Suporter Aremania
Senin, 21 Desember 2015 18:40 WIB

SEMARANG - Jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan jumlah tersangka dalam penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut menjadi 31 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Minggu (20/12/2015) menyebutkan, penetapan 31 tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, 33 orang yang diduga pendukung kesebelasan asal Surabaya diamankan dan diperiksa di markas Polda Jawa Tengah. Menurut Liliek, para tersangka tersebut menyerang pendukung Arema di dua lokasi berbeda di Sragen.

Peristiwa pertama terjadi di SPBU Jatisumo yang dilakukan oleh 17 tersangka. Sementara 14 tersangka sisanya melakukan penyerangan di sebuah bengkel tambal ban Nglorog, Sragen.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Peristiwa penyerangan terhadap superter Arema Malang pada Sabtu (19/12) pagi menewaskan dua orang serta menyebabkan beberapa lainnya terluka.

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban. (***)



Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Rimanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/