Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
21 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
15 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
15 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung
Rabu, 26 September 2018 22:24 WIB
BANDARLAMPUNG - Subdit II Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan pengedar narkoba Nia Apriani alias Nai (23) berikut barang bukti sabu seberat 2 Kg.Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan petugas di Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (26/9/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, tersangka di tangkap dengan cara menyamar jadi pembeli.

“Petugas menyamar sebagai pembeli, untuk memancing dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2 Kg,” kata Shobarmen.

Lebih lanjut dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka awalnya ada informasi bahwa akan ada pengiriman sabu di areal di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Mengetahui itu, petugas segera medatangi lokasi . Saat dihubungi tersangka datang untuk melakukan transaksi. Petugas yang sudah mengetahui ciri-cirinya langsung melakukan penyergapan,” jelas Shobarmen.‎ ‎

Dari tersangka, lanjutnya, diamankan satu kantong plastik berisikan dua bungkus snack, yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 2 Kg yang telah dipecah untuk diserahkan kepada pemesan di Lampung.

Sementara, tersangka Nai mengaku sudah dua kali mengirim sabu-sabu ke Lampung. “Satu kali pengiriman saya diupah sebesar Rp 20 juta,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nai dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:lampung.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/