Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
6
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Home  /  Berita  /  Riau
Diduga Langgar UU No 7 tahun 2004

Warga Bongkar Sungai Kulim yang Ditutup PT Sinar Delhi

Warga Bongkar Sungai Kulim yang Ditutup PT Sinar Delhi
Sabtu, 19 Januari 2013 17:11 WIB
Penulis: Wawan
PERHENTIAN RAJA, GORIAU.COM - Entah karena tidak tahu dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang melarang menutup, mengalihkan dan memotong badan sungai atau anak sungai, yang jelas PT Sinar Delhi telah menutup sungai dan menanaminya dengan sawit. Akibatnya warga desa marah dan membongkar sungai yang sempat ditutup oleh perusahaan.

Aksi pembongkaran penutup sungai ini dilakukan oleh warga Desa Lubuk Sakat dan Desa Kampung Pinang. Warga juga memprotes tindakan PT Sinar Delhi yang menutup Sungai Kulim karena sungai itu merupakan salah satu sumber pencairan warga di tiga desa termasuk desa Perhentian Raja. Dan atas inisitif warga, mereka mengeruk kembali sungai yang ditutup oleh PT Sinar Delhi, Kamis lalu.

Pembongkaran sungai dipimpin oleh Kepala Desa Lubuk Sakat Yusriandi bersama Kepala Desa Kampung Pinang Zulkifli dibantu pengusaha dari PT Eka Daya. Mereka mengeruk kembali sungai yang ditutup PT Sinar Delhi menggunakan eskavator untuk menormalisasi kembali sungai tersebut.

Kepala Desa Lubuk Sakat Yusriandi mengaku sangat kecewa terhadap pimpinan PT Sinar Delhi yang telah bertindak semena-mena dengan menutup aliran Sungai Kulim, yang menjadi tempat pencaharian warga sebagai pencari ikan, Selain itu PT Sinar Delhi juga melanggar UU No 7 dimana dilarang menutup dan mengalihkan sungai dan jika dilakukan pengusaha seharusnya dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

''Kami sudah memberi peringatan kepada PT Sinar Delhi agar jangan lagi menutup Sungai Kulim, tapi masih saja membandel. Bahkan sudah tiga kali kami melakukan pengerukan tapi ditutup lagi sama perusahaan, Dan ini merupakan yang keempat kalinya kami lakukan pengerukan, kalau masih juga ditutup kami akan bertindak tegas dan akan menutup akses jalan ke perusahaan tersebut,'' tegasnya.

''Sebelumnya Kapolsek Perhentian Raja juga sudah turun ke lapangan dan meninjau langsung kondisi sungai tersebut, bahkan sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, tapi mereka tidak mau datang,'' ujar Yusriandi memaparkan.

Hal senada juga diutarakan Kepala Desa Kampung Pinang Zulkifli yang mengecam keras tindakan perusahaan yang bertindak semena-mena, tidak memikirkan akibat dari tindakan yang mereka lakukan. ''Mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan orang lain dan untuk mengeruk sungai ini bukan sedikit dana yang harus kami keluarkan, dan perusahaan harus tahu itu, mereka sudah merusak lingkungan dan merugikan orang banyak,'' ungkap Zulkifli dengan nada kecewa.

Sementara tokoh masyarakat yang juga ketua BPD Desa Lubuk Sakat Fauzi meminta pihak PT Sinar Delhi tidak lagi menutup aliran sungai yang sudah dinormalisasi karena akibatnya banjir merendam warga Lubuk sakat, karna aliran air tidak jalan. Selain itu, dengan menutup Sunaai Kulim sama halnya dengan menutup situs sejarah lahirnya nama Perhentian Raja, karena perlu diketahui bahwa lahirnya nama Perhentian Raja karena sejarahnya ada dua orang raja yang singgah di daerah ini, lalu mereka menumpang mandi dan bertemulah anak Sungai Kulim sehingga Sungai Kulim inilah yang menjadi tonggak sejarah lahirnya nama Perhentian Raja.

''Jadi kalau Sungai Kulim ditutup sama halnya dengan menutup lahirnya sejarah tersebut, kami juga berharap kepada Pemda Kampar agar bisa membantu menormalisasi Sungai Kulim setiap setahun sekali karena kalau mengandalkan swadaya masyarakat kami sudah banyak merepotkan masyarakat,'' terang Fauzi. (***/bun)

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/