Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh, Raja Adnan Minta Rusli Zainal Dihukum Mati Biar Pejabat Riau Jera

Waduh, Raja Adnan Minta Rusli Zainal Dihukum Mati Biar Pejabat Riau Jera
Rusli Zainal
Senin, 04 November 2013 22:18 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sebagian masyarakat Riau memuji kerja Gubernur Riau HM Rusli Zainal, namun tidak untuk aktifis anti korupsi seperti Raja Adnan. Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) itu, meminta hakim Tipikor Pekanbaru memberi hukuman seberat-beratnya, bahkan kalau bisa hukuman mati.

''Biar ada efek jera bagi seluruh pejabat Riau, sebaiknya dihukum mati saja. Kalau ini bisa dilaksanakan, saya yakin semua pejabat di Riau tidak akan berbuat sama, paling tidak akan menjauh dari tindak korupsi,'' ujar Adnan kepada GoRiau.com, Senin (4/11/2013).

Dikatakannya, kalau bisa hakim memberikan hukuman maksimal itu, akan memberikan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. ''Ini akan jadi momentum memberangus korupsi yang sudah merugikan negara dan rakyat,'' tegasnya.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6/2013) lalu. Rusli ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/