Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama Ditahan, Pesinetron Eza Gionino Selalu Makan Nasi Padang

Selama Ditahan, Pesinetron Eza Gionino Selalu Makan Nasi Padang
Eza Gionino
Sabtu, 08 Agustus 2015 19:27 WIB
Penulis: .
JAKARTA, GOSUMBAR.COM - Hingga saat ini, pesinetron Eza Gionino, 28, masih mendekam di penjara tahanan Mapolres Jakarta Selatan di lantai lima. Setiap hari, pihak keluarga berkunjung dan membawa nasi padang kesukaan Eza.

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan bahwa Eza sering meminta makanan nasi padang untuk makanan sehari-harinya di penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eza ditangkap Sabtu (1/8) pukul 00.30 WIB di rumahnya Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Selain menangkap bintang sinetron ''Bawang Putih-Bawang Merah'' tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap shabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polres Jaksel.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.‎

Wakapolres Jaksel, AKBP Surawan menuturkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Walaupun, Eza akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN). Akan tetapi, hingga saat ini permohonan rehab Eza dari pihak keluarga belum ada secara tertulis. ***

Sumber:poskotanews.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/