Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPD Ajukan 15 RUU di Prolegnas 2016

DPD Ajukan 15 RUU di Prolegnas 2016
Sabtu, 28 November 2015 21:13 WIB
LAMPUNG - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 di Universitas Lampung, Bandar Lampung (27/11). Menurut Afnan Hadikusumo, Ketua PPUU DPD RI, Salah satu tujuan acara ini adalah untuk memberikan informasi bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR dan Pemerintah.

''Pasca Putusan MK September 2015 kemarin, wewenang DPD untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang semakin diakui. Karena itu DPD aktif mengajukan beberapa RUU yang nantinya dapat dibahas bersama DPR dan Presiden,'' kata Afnan.

Ada 15 RUU yang diajukan DPD pada tahun 2016. Yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara; RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah; RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah; RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; RUU tentang Jalan; RUU tentang Perubahan atas UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; RUU tentang Perubahan atas UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah; RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender; RUU tentang Pertanahan; dan RUU tentang atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

''RUU ini kita sampaikan menjadi Prolegnas lengkap dengan Naskah Akademik dan mendapat masukan dari masyarakat melalui Anggota-Anggota DPD di daerah masing-masing. RUU-RUU yang kita ajukan sangat bersentuhan dengan permasalahan masyarakat dan juga berpihak kepada daerah,'' jelas Afnan.

Wakil Rektor III Universitas Lampung, Prof. Dr. Sunarto, S.H, M.H, menghargai usaha-usaha DPD untuk membuat RUU yang berkualitas. Menurutnya saat ini RUU yang dihasilkan lembaga legislatif banyak yang terkontaminasi urusan politik. Sehingga banyak RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang tidak berumur lama dan cenderung bermasalah di Mahkamah Konstitusi.

''Melakukan sebanyak mungkin sosialisasi, diskusi akan membuat DPD mendapat banyak masukan untuk kemudian melahirkan RUU yang baik dan berkualitas,'' katanya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/