Dipanggil Tak Hadir, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Usai Sidang di PN Banda Aceh
Kejari Lhoksukon kemudian mengirim Saladin ke Rutan Negara Lhoksukon sejak Selasa (1/12/2015) malam.
Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, Rabu (2/12/2015) menyebutkan awalnya mereka memanggil dua terpidana dalam kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCM) Aceh Utara.
Keduanya yaitu mantan Direktur RSCM Aceh Utara Anita Syafridah dan Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh M Saladin Akbar yang menjadi kontraktor dalam pengadaan alat kesehatan.
“Bu Anita datang, dan sudah di Rutan sekarang. M Saladin ini tidak kooperatif, kita surati tidak datang juga, sehingga dilakukan penangkapan dan pada dini hari tadi sudah di Rutan Lhoksukon,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Dia menyebutkan, upaya peninjauan kembali tidak menghambat eksekusi penahanan sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).
Anita ditahan pada 25 November 2015. Dokter gigi ini divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsiden penjara selama enam bulan kurungan.
Pada November 2014, Kejari Lhoksukon juga mengeksekusi Surdeni Sulaiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perempuan tersebut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dan, terakhir Kejari Lhoksukon menahan M Saladin Akbar.
Ketiganya menurut MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSCM Aceh Utara dengan jumlah dana yang terindikasi korupsi Rp25 miliar bersumber dari APBN tahun 2012.***
Editor | : | Ridwan Iskandar |
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | Hukum |