Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Dipanggil Tak Hadir, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Usai Sidang di PN Banda Aceh

Dipanggil Tak Hadir, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Usai Sidang di PN Banda Aceh
ilustrasi
Rabu, 02 Desember 2015 22:00 WIB
ACEH UTARA - Tiga kali tak merespon panggilan kejaksaan, terpidana kasus korupsi M Saladin Akbar ditangkap usai menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

Kejari Lhoksukon kemudian mengirim Saladin ke Rutan Negara Lhoksukon sejak Selasa (1/12/2015) malam.

Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, Rabu (2/12/2015) menyebutkan awalnya mereka memanggil dua terpidana dalam kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCM) Aceh Utara.

Keduanya yaitu mantan Direktur RSCM Aceh Utara Anita Syafridah dan Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh M Saladin Akbar yang menjadi kontraktor dalam pengadaan alat kesehatan.

“Bu Anita datang, dan sudah di Rutan sekarang. M Saladin ini tidak kooperatif, kita surati tidak datang juga, sehingga dilakukan penangkapan dan pada dini hari tadi sudah di Rutan Lhoksukon,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Dia menyebutkan, upaya peninjauan kembali tidak menghambat eksekusi penahanan sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

Anita ditahan pada 25 November 2015. Dokter gigi ini divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsiden penjara selama enam bulan kurungan.

Pada November 2014, Kejari Lhoksukon juga mengeksekusi Surdeni Sulaiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kasus tersebut.

Perempuan tersebut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dan, terakhir Kejari Lhoksukon menahan M Saladin Akbar.

Ketiganya menurut MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSCM Aceh Utara dengan jumlah dana yang terindikasi korupsi Rp25 miliar bersumber dari APBN tahun 2012.***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/