Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tangkap Dua Penembak Jurnalis Medan

Rabu, 02 Desember 2015 09:20 WIB
polisi-tangkap-dua-penembak-jurnalis-medan
MEDAN - Tak perlu waktu lama, aparat Polresta Medan akhirnya meringkus dua pelaku penembakan tiga jurnalis media online.

Kedua orang itu adalah Adriansyah Putra Sibarani alias Ramba (37) warga Jalan Zainul Arifin dan Karen Dewa (18) warga Jalan Taruma, Kampung Kubur, Medan Petisah.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, setelah melakukan penyidikan kedua pelaku akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga jurnalis itu.

"Setelah anggota melakukan penyidikan, ada sepuluh orang yang terlibat menganiaya ketiga korban. Setelah kita dalami dua orang ini yang terbukti melakukan penganiayaan. Dua orang lagi DPO berinisial I dan IQ. Senjata airsoft gun masih berada di tangan pelaku lainnya," ujar Mardiaz, Selasa (1/12).

Kedua pelaku, sambung Mardiaz, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, tiga jurnalis yang menjadi korban penembakan adalah Nicolas Saragih (24), Arif Bintang (34) dan Fahrizal (25). Akibatnya, ketika jurnalis itu dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Ketiganya ditembak dengan menggunakan senjata airsoft gun ketika hendak meliput korban begal di Jalan KH Zainul Arifin atau Kampung Kubur Medan. Peluru bersarang di bagian kening, pipi dan leher mereka.

Fahrizal, salah satu korban, mengatakan, kedatangan mereka ke tempat kejadian karena hendak mewawancarai salah seorang korban yang mendatangi Mapolsekta Medan Baru mengaku menjadi korban begal. ***

Editor:Situr
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/