Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
8 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
9 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
8 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tanpa Alasan dan Komentar, Seluruh Fraksi DPRA Tolak Hukuman Cambuk untuk Koruptor

Tanpa Alasan dan Komentar, Seluruh Fraksi DPRA Tolak Hukuman Cambuk untuk Koruptor
hukuman cambuk
Minggu, 06 Desember 2015 09:06 WIB
BANDA ACEH - Seluruh fraksi di DPR Aceh menolak usulan hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi para koruptor di Bumi Serambi Mekah itu.

"Tak ada satu pun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun (Raqan) Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh ini, dinilai mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," ujar juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri seperti dilansir jpnn.com, Minggu(6/12).

Dikatakannya, Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, seharusnya menjadi pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, perlu sebuah aturan yang mempertegas hukuman bagi pelaku korupsi.

Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah.

Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.

Selain itu, juga membersihkan lembaga legislatif yang selama ini dianggap rawan korupsi.

Menurutnya, selain mengusulkan uqubat cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.

"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.

Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara pribadi sangat mendukung hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh. Namun ia meminta, agar hukuman tersebut kembali kepada perundang-undangan yang berlaku.

"Secara pribadi selaku anggota DPR Aceh, saya sangat mendukung hukuman terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan perundang-undangan. Namun jika dalam hal ini diusulkan hukuman cambuk, ini kan merupakan domain syariat Islam. Persoalan syariat islam ini kan sudah diatur dalam qanun jinayat dan qanun-qanun lainnya," kata Iskandar.(mag-64/sam/jpnn)

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:jpnn.com
Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/