Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Politik

13 Desember 2015, KPU Meranti Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 11 Desember 2015 23:51 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Kedaburapat Kecamatan Rangsang Pesisir, Riau, Minggu (13/12/2015). PSU ini digelar karena adanya pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Kepulauan Meranti 9 Desember 2015 lalu.

Kepastian akan adanya PSU itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, ketika dikonfirmasi GoRiau, Jumat (11/12/2015). Kata Yusli, terkait adanya warga yang memberikan hak suara lebih 1 kali pada Pilkada 9 Desember, pihaknya mendapat rekomendasi dari Panwas Kecamatan Rangsangpesisir, untuk dilakukan PSU.

Lalu, Kamis (10/12/2015) malam KPU langsung menggelar pleno dan ditetapkanlah bahwa akan dilakukan PSU pada Minggu pagi. "PSU nya Minggu pagi pukul 07.00 sampai 13.00 WIB," ujar Yusli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat mencoblos lebih satu kali pada Pilkada Kepulauan Meranti, Rabu (9/12/2015) lalu. Hal itu terjadi karena warga Melai tersebut mendapat dua undangan memilih (C6).

Pasutri ini mendapat C6 dari Desa Melai dan Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir, lantaran mereka pernah tinggal di Kedaburapat. Namun, sejak beberapa tahun belakangan, Pasutri tersebut telah pindah ke Desa Melai.

Permasalahan itu terungkap ketika pasutri ini usai memasukkan surat suara ke kotak suara. Saat ingin mencelupkan jari ke tinta, pemilih ini menggunakan tangan kanan.

"Waktu itu petugas KPPS bilang gunakan tangan kiri. Lalu dijawab si pemilih, bahwa tangan kirinya sudah ada tinta (bekas memilih di Desa Melai, red)," ujar Syaferdi, komisioner Panwas Kepulauan Meranti.

Atas kejadian ini, dilakukan rapat antara Panwascam, PPK, saksi pasangan calon, pihak kecamatan, pihak Panwaslu dan KPU.

Tambah Syaferdi, mengacu pada PKPU 10 tahun 2015 Pasal 59 ayat 2 huruf d, berbunyi bahwa jika lebih 1 orang, mencoblos lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda dapat dilakukan pemilihan ulang.

"Atas dasar itulah, Panwascam telah merekomendasikan ke PPK untuk pemilihan ulang," tambahnya. ***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/