Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Izin HTI PT RRL Tumpang Tindih dengan Lahan Warga 19 Desa di Bengkalis, Pemprov Riau Diminta Bersikap

Selasa, 22 Desember 2015 07:56 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
izin-hti-pt-rrl-tumpang-tindih-dengan-lahan-warga-19-desa-di-bengkalis-pemprov-riau-dimintaHardianto, SE
PEKANBARU - Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Rimbo Rokan Lestari (RRL) di dua kecamatan di Kabupaten Bengkalis tumpang tindih dengan lahan milik warga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta bersikap, agar hak-hak milik warga setempat terlindungi dari sikap kapitalis perusahaan.

Tudingan ini disampaikan anggota DPRD Riau Hardianto, SE kepada GoRiau.com, Selasa (22/12/2015). Menurut wakil rakyat asal Bengkalis ini, dua kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis. Kawasan terparah berada di Desa Bantan Tengah, Bantan Air, Bantan Timur, Bantan Sari dan Sukamaju.

"Ada beberapa desa yang sangat menyedihkan, bukan hanya lahan PT. Rimba Rokan Lestari tumpang tindih dengan lahan perkebunan masyarakat, tetapi juga dengan permukiman masyarakat," kata Hardianto.

Ia menjelaskan, izin HTI PT. Rimba Rokan Lestari dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1998 silamdengan luas wilayah sebesar14.800 hektar yang terbentang di tiga kecamatan yaknu Mandau (seluas 3.000 hektar), Bengkalis dan Bantan (11.800 hektar).

"Anehnya sejak dikeluarkan izin dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, hanya 900 hektar lahan diolah dan ditanami dari total luas lahan 11.800 hektar di Bantan dan Bengkalis. Namun, setelah di lokasi terjadi kebakaran hutan dan lahan, sekarang baru perusahaan mau mengolah dan menanami," sambung Hardianto.

Menurut Wakil Ketua Komisi D ini, sebelum izin diberikan pada perusahaan, masyarakat bahkan sudah bermukim dan membangun perumahan sejak lama di kawasan itu

Hardianto berharap Pemprov Riau dalam hal ini dinas terkait memberikan respon atas persoalan yang dihadapi masyarakat, sebagai eksistensi pemerintah mengayomi. Jangan justru terkesan memberikan ruang bagi perusahaan merampas hak masyarakat setempat.

"Pada hakikatnya berbangsa dan bernegara, seharusnya keberadaan pemerintah dalam setiap tingkatan membela dan mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru membela dan membiarkan perusahaan ketika bergesekan dengan nasib kehidupan masyarakat bawah. Karena kita bukan negara kapitalis," jelas dia.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan, dirinya bukan anti dengan keberadaan perusahaan yang menanamkan investasi di daerah ini. Namun seharusnya keberadaan perusahaan ikut membantu pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar, jangan justru sebaliknya menjadi momok dan menindas masyarakat.

"Apalagi merenggut hak dasar masyarakat kita. Kondisi rill seperti ini yang sudah tidak benar. Apapun alasannya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berada di atas segala-galanya," tegas dia.

Hardianto juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait mengevaluasi semua izin perkebunan dan kehutanan yang pernah dikeluarkan dan mencabut izin-izin perusahaan bermasalah. Kedepan pemerintah lebih selektif dan jeli dalam mengeluarkan izin. ***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/