Meski Setujui 4 Ranperda Usulan Bupati, Namun DPRD Inhil Minta Syarat Ini Harus Dipenuhi
Penulis: Rida Ayu Agustina
Senin (21/12/2015) semalam, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi digelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan Pansus atas empat buah Ranperda tahun 2015 dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai program pembentukan Perda tahun 2016.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, itu dihadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Mariyanto dan Syahruddin, 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Dalam penjelasannya, Jubir (Juru bicara) Pansus, Hasmawi mengatakan, seluruh Ranperda usulan tersebut bisa diterima oleh DPRD Inhil.
Namun demikian, Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah BPR (Bank Pembangunan Daerah) Gemilang Tembilahan, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri dan PDAM Tirta Indragri dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk Ranperda bantuan pendidikan atau beasiswa bagi peserta didik, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
''Seluruh Ranperda usulan Bupati Inhil sebelumnya kita nilai sudah layak ditetapkan menjadi Perda,'' sebut Hasmawi.***
Kategori | : | Politik |