Tim Terpadu Dinilai Berlarut-larut, DPRD Kuansing Minta Polres dan Kejari Ambil Alih Kasus HTP Sumpu
Penulis: Wirman Susandi
"Tim terpadu sudah berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini. Sudah bertahun-tahun, namun belum juga ada hasilnya," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Rabu (23/12/2015) siang di Telukkuantan.
Dikatakannya, saat ini HPT yang ada di Kuansing sudah dikuasai oleh para cukong-cukong. Perbuatan tersebut jelas merupakan suatu pidana. "Ini kejahatan lingkungan."
"Kalau tim terpadu tidak mampu, Polres dan Kejari harus ambil alih kasus ini dan segera melakukan penyelidikan. Tidak perlu menunggu laporan, sebab semua juga sudah tahu bagaimana kondisi hutan saat ini," ujar Musliadi.
Ia juga meminta agar dinas terkait seperti kehutanan dan perkebunan segera memberikan data ke kepolian dan kejaksaan sebagai langkah awal untuk penyelidikan.
"Kasus ini tidak main-main, jangan hanya yang kecil saja diangkat. Kasus ini perlu dibereskan," ucap Musliadi. Untuk itu, ia berharap penegak hukum berkoordinasi dengan tingkatannya.
"Polres koordinasi dengan Polda dan Mabes, begitu juga dengan Kejari koordinasi sama Kejati. Supaya, terlihat keseriusan penegak hukum dalam menanganinya," kata Musliadi.
Sebagai ketua komisi yang menangani persoalan hukum, dirinya siap untuk mendukung aparat kepolisian dalam menangani kasus HPT Sumpu.***
Kategori | : | Pemerintahan |