Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

Aksi 'Rampas Paksa' Debt Collector PT SMS Dinilai Langgar PMK, Sugianto: Kami akan Panggil Nanti ke Dewan

Rabu, 23 Desember 2015 19:33 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
aksi-rampas-paksa-debt-collector-pt-sms-dinilai-langgar-pmk-sugianto-kami-akan-panggil-nanti-keSugianto
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengaku banyak mendapatkan keluhan dari warga Pelalawan dan Siak atas tindakan semena-mena leasing PT SMS (Sinar Mitra Sempadan) Finace kepada konsumen yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 terkait jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.

Menurut Sugianto, masyarakat mengeluhkan aksi depkolektor yang merampas paksa kendaraan bermotor kredit tertunggak. Sehingga sebagai konsumen mereka merasa dirugikan. Padahal aturan Menkeu tersebut jelas melarang tindakan semena-mena dilakukan perusahaan pembiayaan.

"Kami menerima aspirasi tentang hal tersebut. Sebagai anggota Komisi A, saya merasa bertanggungjawab. Karena itu, selepas reses nanti kami akan panggil semua perusahaan leasing di Riau, terutama PT SMS untuk heraring tentang hal tersebut," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Rabu (23/12/2012).

Sugianto menjelaskan, pihaknya tertarik untuk membahas masalah tersebut, karena berdasarkan laporan yang diterima dari BP2T (Badan Pelayan Perizinan Terpadu) Provinsi Riau juga diketahui, tidak satu pun perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terdaftar di lembaga tersebut. Padahal Peraturan Menkeu mewajibkan hal tersebut dilakukan.

"Masyarakat selaku konsumen juga keberatan dengan sangsi denda yang diberlakukan oleh PT SMS sebesar Rp15 juta untuk kendaraan roda empat yang ditarik. Inikan sudah tidak benar lagi," lanjutnya.

Sugianto memaparkan, dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2012 dijelaskan, setiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (dalam hal ini Kantor BP2T Riau) paling lama 30 hari kalender sejak perjanjian pembiayaan dibuat.

"Perusahaan pembiayaan juga dilarang menarik kendaraan yang belum dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia. Sementara PT SMS tidak pernah menjelaskan mengenai sertifikat tersebut kepada konsumen," sampainya.

Dalam pasal lain juga disebutkan, apabila perusahaan pembiayaan melanggar hal tersebut, akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Temuan kami di lapangan PT SMS Finance tak menjalan peraturan tersebut. Atas temuan ini makanya kami akan panggil seluruh perusahaan pembiayaan, apabila nanti terbukti melanggar, akan kami rekomendasikan ke pihak terkait untuk dicabut izinnya," ancam politisi PKB tersebut.***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/