Terkait HPT Sumpu, Andi Nurbai: Ini Perampokan dan Pelakunya Harus Dihukum
Penulis: Wirman Susandi
"Ini perampokan dan pelakunya harus dihukum. Kekayaan negara yang secara terang-terangan dirampok oleh para cukong," ujar Andi saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Minggu (27/12/2015) sore di Telukkuantan.
Berdasarkan data yang ia miliki, dari 23 ribu hektare HPT Sumpu, 6.000 hektare sudah menjadi kebun kelapa sawit. Hutan yang dilindungi negara ini setiap hari selalu dibabat oleh orang-orang tak bertanggungjawab.
"Ini jelas bukan masyarakat biasa, tapi para cukong, baik yang berada di Kuansing maupun di daerah lain," ujar Andi.
Dalam membabat lahan ini, lanjut dia, para cukong ada yang membeli dari masyarakat dan ada juga yang mengambil langsung. "Polanya, mereka mengadu domba masyarakat dan bahkan, surat-surat tanah tetap atas nama masyarakat."
"Ini sengaja mereka lakukan, supaya lebih leluasa dalam merampok kekayaan negara," lanjut dia.
Agar perambahan hutan tidak semakin menjadi-jadi, Andi meminta aparat penegak hukum untuk bertindak. Begitu juga dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia.
"Orang pusat harus tahu, terutama Kemen LHK, sehingga ada penyelesaian. Kita ingin, lahan yang dirampas ini dikembalikan ke negara. Kebun sawit tersebut harus ditebang dan ditanami kayu hutan," ujar Andi.***
Kategori | : | Umum |