Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
19 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
7 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
18 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Hukum

Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat

Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY). (Ist).
Rabu, 04 November 2026 13:56 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY) meminta, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara diusut tuntas.

‎Menurutnya, kasus yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka tersebut menjadi ujian serius bagi supremasi hukum sekaligus perlindungan hak privasi masyarakat.

‎
‎SGY menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan tidak boleh dipandang sebatas persoalan internal kepolisian. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi mengancam hak privasi warga apabila teknologi dan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru disalahgunakan.
‎
‎"Jika Presiden saja diduga bisa disadap secara ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa yang tidak memiliki kekuasaan maupun fasilitas untuk melindungi dirinya? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab negara," kata SGY dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
‎
‎Menurut dia, penyadapan oleh aparat penegak hukum pada prinsipnya diperbolehkan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat berwenang, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, intimidasi, pemerasan, maupun tujuan di luar penegakan hukum.
‎
‎SGY menjelaskan, perlindungan terhadap privasi dan kerahasiaan komunikasi telah dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J. Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur larangan penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum.
‎
‎Dia juga menyoroti Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut menjamin perlindungan setiap orang dari campur tangan sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadi dan korespondensinya.
‎
‎"Artinya, penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Harus ada legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada aparat yang merasa bisa menggunakan teknologi negara semata-mata karena memiliki jabatan atau akses," ujarnya.
‎
‎Karena itu, SGY meminta penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan penyadapan, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan negara.
‎
‎Dia mendorong pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembentukan undang-undang khusus tentang penyadapan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan aparat, mekanisme perizinan, pengawasan independen, perlindungan data elektronik, hingga pertanggungjawaban hukum apabila terjadi penyalahgunaan.
‎
‎"Jangan sampai teknologi dan kewenangan yang diberikan kepada aparat untuk menjaga hukum justru berubah menjadi alat untuk melanggar hak masyarakat," tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, SGY mengatakan, perkembangan kasus tersebut juga menjadi perhatian dunia internasional karena menyangkut kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, keamanan komunikasi kepala negara berkaitan dengan kepercayaan diplomatik, keamanan informasi pemerintahan, serta kepercayaan terhadap institusi negara.
‎
‎Meski demikian, dia mengingatkan agar perkara tersebut tidak memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak asing, operasi intelijen negara lain, ataupun konspirasi politik tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎SGY berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan perkara tersebut tanpa mencampuri independensi penyidikan dan proses peradilan. Dia menegaskan, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, setiap tersangka tetap berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
‎
‎"Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan setiap orang berhak membela diri," ucapnya.
‎
‎Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026 terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
‎
‎SGY menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan penegakan hukum dan reformasi kepolisian. Menurutnya, supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kesanggupan negara memastikan aparatnya tidak menyalahgunakan kekuasaan.
‎
‎"Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa memandang pangkat, jabatan, kekayaan, maupun kedudukan. Jangan sampai penjaga hukum justru melanggar hukum," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Hukum
wwwwww