Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
7 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
7 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
7 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
5 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Umum

Tak Sesuai Syariat Islam, Pemko Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

Tak Sesuai Syariat Islam, Pemko Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Tahun Baru
Senin, 28 Desember 2015 19:31 WIB
Penulis: Cut Nurismalia Noviani
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang seluruh masyarakatnya agar tidak turut merayakan tahun baru 2016, Senin (28/12/2015). Pemerintah menganggap bahwa acara perayaan tersebut melanggar syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin di sela-sela menghadiri kegiatan hukuman cambuk yang berada di halaman Masjid Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh beserta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) melarang masyarakat Kota Banda Aceh merayakan tahun baru masehi.

Wakil Walikota mengatakan bahwa Pemko Banda Aceh dan MPU melarang keras masyarakat untuk merayakan tahun baru 2016 nanti.

Hal itu juga disampaikan oleh Kasi Operasi Satpol PP Banda Aceh yang mana anggotanya juga telah menyampaikan larangan merayakan tahun baru masehi 2016 dengan berkeliling ke seluruh daerah Banda Aceh dengan menggunakan pengeras suara.

"Kami sudah memberikan pengumuman akan larangan merayakan tahun baru masehi 2016 ke semua daerah dengan menggunakan pengeras, kita larang karena itu hura-hura dan juga melanggar Syariat Islam," ungkap Hardi Karmi SE Kasi Operasi Satpol PP. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/