Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat
Sidang Perdana Pilkada Serentak di MK

Majelis Periksa Persyaratan Formil dan Materi Gugatan Pemohon

Majelis Periksa Persyaratan Formil dan Materi Gugatan Pemohon
Suasana sidang perdana gugatan Pilkada serentak di MK (f/tgi)
Kamis, 07 Januari 2016 22:05 WIB
PADANG- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1), telah menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 (Sengketa Pilkada). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

"Sebanyak 51 permohonan dari total 147 yang telah diregistrasi disidangkan oleh 3 panel hakim," kata Humas MK dalam rilisnya, Kamis (7/1).

Panel pertama terdiri hakim konstitusi Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan Sitompul. Panel kedua terdiri Anwar Usman selaku ketua, didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto. Sedangkan panel ketiga terdiri dari hakim Patrialis Akbar, Wahidudin Adams, dan Suhartoyo.

MK  memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada.

Panel Satu pada pukul 08.00 WIB , menyidangkan perkara sengketa Pilkada Provinsi Sumatera Barat,  Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara,  Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Dompu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Nabire.

Panel kedua , pukul 09.00 WIB :menyidangkan sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, Kota Medan, dan Kota Gunungsitoli.

Sedangkan panel ketiga pukul 10.00 WIB  menyidangkan sengketa dari daerah Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten  Muko Muko, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan dari tanggal 7 sampai 8 Januari, dan 11 Januari. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon, dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabamnya atas permohonan pemohon," terang humas MK kepada wartawan

Setalah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 15-17 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan. MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada.***

Editor:M.Siebert
Sumber:mahkamahkonstitusi.go.id, viva.go.id,hukumonline.com
Kategori:Sumatera Barat, Umum, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/