Berdayakan Pengusaha Kecil, Dewan Inhil Minta Satker Perhatikan Ketentuan Pengelolaan Proyek
Penulis: Rida Ayu Agustina
Hal itu sebagai mana yang diatur dalam Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sebagai mana telah diubah menjadi Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 54 Tahun 2010 pada pasal 16.
''Sehingga tidak lagi ditemukan adanya proyek atau kegiatan yang nilainya kecil digabung-gabung sehingga menjadi besar lalu dikerjakan oleh pengusaha besar,'' ujar Jubir (Juru bicara) Fraksi PPP, Malian Gazali saat paripurna beberapa waktu lalu.
Demikian pula sebaliknya, dikatakannya, bagi kegiatan yang nilainya besar atau proyek kegiatan tahun jamak misalnya karena terkendala soal waktu, maka kegiatan yang belum selesai tersebut lalu dipecahatau dibagi-bagi dengan rekanan baru atau rekanan lain.
''Semua ini tentu menyalahi aturan, makanya kami berharap ada menuruti sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu,'' pinta Malian.***
Kategori | : | Politik |