Pimpinan Dewan Harus Jujur, Evaluasi APBD Riau 2016 Melanggar Tata Tertib
Penulis: Fahrul Rozi
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan, pada ayat 2 Pasal 128 Tata Tertib Dewan sudah jelas disebutkan, hasil penyempurnaan evaluasi APBD oleh pimpinan DPRD mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan fraksi dan dibubuhkan tandatangan setiap lembaran APBD yang merupakan lampiran tidak terpisahkan.
Kemudian ayat 3 menyatakan, keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. Ayat 4, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaporkan pada rapat paripurna DPRD berikutnya. Ayat 5, keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud ayat 4 disampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.
Namun sebagaimana diketahui, evaluasi penyempurnaan APBD murni 2016 yang dilakukan pada awal Desember 2015 lalu, apa yang menjadi amanat tata tertib tidak sepenuhnya dilakukan pimpinan DPRD Riau. "Di mana tidak semua fraksi mengaku dilibatkan, sehingga PKB beranggapan proses tersebut harus dibahas ulang," ungkap Ade Agus Hartanto kepada GoRiau.com, Jumat (15/1/2016).
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Riau dr. H. Sunaryo membantah pimpinan dewan melanggar tata tertib dan tidak melibatkan fraksi terkait penandatanganan MoU persetujuan evaluasi APBD Riau 2016. Ade Agus mengatakan, bantahan Sunaryo mengesankan kalau pimpinan dewan tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti.
"Katanya sudah melibatkan semua fraksi, buktinya tidak ada, tidak pernah dibicarakan dalam rapat internal fraksi. Apakah semua fraksi dimaksud perwakilan fraksi yang terlibat sebagai anggota Badan Anggaran. Pimpinan harus paham, bahwa anggota Banggar memang wakil masing-masing fraksi, tetapi bukan suara fraksi," tegas Ade lebih lanjut.
Begitu juga terkait tanda tangan ketua fraksi, dalam lembaran APBD 2016 hanya berbentuk paraf. "Kami sebagai anggota DPRD memberikan peringatan keras kepada pimpinan dewan, agar jalankan tata tertib sebagaimana yang sudah dibuat. Peraturan Dewan itu setara dengan Peraturan Daerah, jadi harus kita hargai," tegas Ade.
Sekretaris DPW PKB Riau ini mengatakan, selama ini terlalu banyak kebijakan pimpinan DPRD Riau mengangkangi tata tertib. Selain masalah APBD Riau 2016, kebijakan lain yang juga tidak sesuai adalah penetapan mitra kerja komisi.
"Akibat kebijakan yang tidak paham, banyak tumpang tindih. Salah satu contoh menempatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa sebagai mitra kerja Komisi A, seharusnya itukan mitra kerja Komisi E. Kalau kebijakan pimpinan seperti ini terus, seperti apa nanti produk hasil kerja dewan nantinya," tutup Ade.***