Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPD Dukung Revisi Qanun RTRW Aceh

Rabu, 20 Januari 2016 00:40 WIB
dpd-dukung-revisi-qanun-rtrw-aceh
JAKARTA- Kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh mendukung revisi qanun atau peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah atau RTRW di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

'Kami mendorong Qanun RTRW Aceh segera direvisi. Revisi ini untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut,' kata Fachrul Razi, anggota DPD RI asal Aceh di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam pertemuannya dengan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Aceh Menggugat (GERAM) di Gedung DPD RI. Pertemuan itu difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh dan turut dihadiri H Sudirman (H Uma), anggota DPD RI asal Aceh lainnya.

Menurut dia, revisi. Qanun RTRW Aceh ini terkait tidak masuknya beberapa kawasan strategis nasional, seperti Kawasan Ekosistem. Padahal, kawasan strategis ini untuk menunjang kepastian keberlanjutan lingkungan hidup dan ekosistem yang ada di Aceh.

Fachrul Razi mengatakan, Komite I DPD RI pernah mempertanyakan masalah Qanun RTRW Aceh kepada Menteri Dalam Negeri. Namun, Mendagri menjawab telah memberikan evaluasi qanun tersebut agar memasukkan kawasan strategis, termasuk KEL dalam peraturan daerah itu.

"Tapi, evaluasi Mendagri tersebut tidak diindahkan. Sepertinya pengesahan qanun RTRW ada kepentingan sejumlah pihak di baliknya, sehingga qanun tersebut disahkan apa adanya," ungkap dia.

Sementara itu, Abu Kari, warga Pining, Gayo Lues, yang ikut bertemu dengan Fachrul Razi, mengatakan, diri bersama rekan-rekan dari Aceh menyatakan akan menggugat Mendagri agar membatalkan Qanun RTRW Aceh.

Alasannya, kata dia, di dalam qanun tersebut tidak dimasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Padahal, KEL tersebut merupakan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL.

"Jika KEL rusak tentu TNGL ikut rusak. Karena itu, kami mendesak Pemerintah Aceh merevisi Qanun RTRW dengan memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser dalam qanun tersebut," kata Abu Kari.

Selain itu, Abu Kari juga menyesalkan dalam qanun tersebut tidak dimasukkan masalah hak adat atas pengelolaan hutan. Padahal, secara nasional, hak ada atas pengelolaan hutan sedang digodok untuk dimasukkan dalam undang-undang.

"Qanun RTRW Aceh sepertinya tidak mengakui hak adat masyarakat atas pengelola kawasan hutan. Padahal, hak adat ini sudah ada sejak ratusan tahun silam. Ini yang kami sesalkan," ketus Abu Kari.

Lain halnya dengan Sarbunis, warga Tapaktuan, Aceh Selatan. Ia mengatakan KEL kini sudah rusak. Akibatnya, banyak kerap melanda wilayah yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

"Kini, kami masyarakat Aceh Selatan sudah menjadi langganan banjir. Sedikit saja hujan, langsung banjir. Ini terjadi karena kerusakan KEL yang ada di pegunungan Aceh Selatan," ungkap dia.

Lain halnya Dahlan, warga Aceh Utara yang hadir dalam pertemuan itu, Ia menyoroti masalah jalur evakuasi yang tidak masuk dalam Qanun RTRW Aceh. Sementara, Aceh merupakan daerah rawan bencana.

"Seharusnya RTRW Aceh juga mengatur masalah jalur evakuasi bencana. Jalur evakuasi ini penting untuk menekan risiko bencana serendah mungkin," kata Dahlan.

Sekretaris Yayasan HAKA Badrul Irvan mengatakan, mengabaikan Kawasan Ekosistem Leuser dalam peraturan daerah sama saja memberi peluang kehancuran bagi Aceh dan masyarakat.

"Kawasan Ekosistem Leuser merupakan penyangga hutan-hutan yang ada di Aceh termasuk Taman Nasional Gunung Leuser. Karena itu, kami terus mengampanyekan penyelamatan Kawasan Ekosistem Leuser," kata Badrul Irvan.

Adapun warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) yang menemui anggota DPD RI Fachrul Razi yakni Juarsyah dari Bener Meriah, Abu Kari dari Gayo Lues, Dahlan dari Lhokseumawe, Kamal Faisal dari Aceh Tamiang.

Kemudian, Sarbunis dari Aceh Selatan, dan Najaruddin dari Nagan Raya. Mereka didampingi Badrul Irvan dan Nurul Ikhsan dari Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAKA). ***

Kategori:Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/