Holding Company tak Jalan, Apa Kata Pemprov dan DPRD
Kamis, 21 Januari 2016 18:12 WIB
Penulis: Syafri Ario
Penulis: Syafri Ario
Aherson
PEKANBARU - Dua Perda Pembentukan BUMD Holding Company PT Riau Bangki, No 8 tahun 2005 dan 2007 hingga kini tak berjalan sejak diperdakan tahun 2005 dan 2007. Pemprov Riau sepertinya tidak menjalankan dan DPRD Riau tidak mengawasi.
Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson mengatakan, tidak jalannya dua perda tersebut karena tak adanya dana untuk menjalankan holding tersebut.
Selain itu, meskipun sudah lama diperdakan, kata Aherson, untuk bisa menjalankannya semua BUMD itu harus sehat. "Kalau sehat semua baru bisa jalan, semua bergabung, Holding Company ini induknya yang mengatur perusahaan tersebut," kata Aherson, kepada GoRiau.com, Kamis (21/1/16).
Sementara itu, Karo Ekonomi Setdaprov Riau, Syafrial Koyap malah mengaku tidak tahu soal Holding Company tersebut.
"Saya baru menjabat, jadi tak tahu masalah itu, konsep itu belum ada fokus, kita membenahi yang ada saja dulu," ujarnya.
Lanjutnya, untuk menjalankan Holding itu, perlu menerbitkan perda lagi ***
Kategori | : | Ekonomi |