Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Daripada Disita, Segera Urus Izin Swalayan di Pekanbaru, Ini Aturannya

Sabtu, 23 Januari 2016 16:41 WIB
Penulis: Syafri Ario
daripada-disita-segera-urus-izin-swalayan-di-pekanbaru-ini-aturannyaMas Irba
PEKANBARU - Apabila tidak ingin aset anda disita negara, segera urus izin swalayan anda, kalau tidak penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini dia cara pengurusan izin swalayan di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menuturkan untuk mengurus izin swalayan di Pekanbaru pertama-tama mengajukan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Untuk ukuran di bawah 400 m, terlebih dahulu mendaftarkan permohonan ke (Badan Pelayanan Terpadu) BPT di kantor wali kota untuk rekomendasi dikeluarkannya izin HO, setelah itu tim Diseperindag akan turun ke lokasi," kata Mas Irba, kepada GoRiau.com, Sabtu (23/1/16).

Setelah itu, barulah BPT mengeluarkan izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie).

"Setelah HO keluar, maka, kami dari Disperindag keluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM), dan baru boleh beroperasi," kata Mas Irba.

Namun, apabila telah memiliki HO, pemilik swalayan tak perlu lagi mengurus rekomendasinya ke BPT, bisa langsung datang ke Disperindag, dengan catatan ukuran swalayannya di bawah 400 meterpersegi.

"Semua pengurusan gratis kalau di bawah 400 M, jadi tidak ada alasan swalayan tak berizin, kalau tidak kita tutup," tegasnya.

Sementara, apabila ukurannya di atas 400 m, terlebih dahulu harus melengkapi kajian Sosial Ekonomi (Sosek), sesuai Perda No. 90 tahun 2014 ***

Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/