Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKB Inhil Minta Hak Perokok Juga Dapat Terpenuhi
Penulis: Rida Ayu Agustina
Seperti yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan 2009 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, dan Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan dan menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagaimana ini diatur juga pada pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012.
''Sebagaimana isi pasal tersebut menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka. Sehingga hak perokok bagi masyarakat juga dapat terpenuhi,'' ujar juru bicara fraksi PKB, Iwan Taruna dalam paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati, Rabu (27/1/2016).
''Jujur saja kami akui bahwa kami dari fraksi PKB Inhil yang berjumlah 8 orang mayoritas adalah perokok,'' tambahnya.
Tetapi walaupun demikian, sikap fraksinya dikatakan Iwan Taruna terhadap kebijakan Ranperda itu adalah hal yang positif saja, namun tentunya harus diatur secara baik pasal kebijakannya, dimana setiap kawasan tanpa rokok haruslah diberi lebel, tanda papan atau stiker pemberitahuan terhadap kawasan-kawasan memang tidak dibenarkan untuk merokok, sehingga dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat.
''Serta disiapkan juga tempat khusus untuk merokok, sehingga hak perokok bagi masyarakat juga dapat terpenuhi,'' sebut pria yang akrab disapa IT ini.
Sementara itu, terhadap pasal sanksinya, dikatakannya agar lebih pada sanksi peringatan dan pencegahan, dan yang terpenting makna dari Ranperda dapat tercapai.
Apalagi sudah diketahui bersamaan bahwa sudah lazimnya saat berada di tempat ibadah, yaitu di Masjid baik yang berada di kota maupun desa, dimana setiap akan melaksanakan sebuah acara akan ada yang merokok di dalam Masjid.
''Baik itu oleh ulamanya, ustadnya maupun masyarakatnya, apakah hal ini akan kita sanksi dengan hukuman penjara. Tentunya butuh pemikiran yang arif dalam menerapkan kebijakan ini, jangan sampai nanti banyak yang masuk penjara lantaran merokok, sehingga terkesan merokok adalah kejahatan,'' tukas IT.***
Kategori | : | Politik |