Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akbar Faisal: Komisi III DPR Sampai Saat ini Belum Terima Draft Standar Operasianal KPK

Akbar Faisal: Komisi III DPR Sampai Saat ini Belum Terima Draft Standar Operasianal KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Faisal Akbar (foto: daniel).
Kamis, 04 Februari 2016 10:57 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Komisi III DPR RI sampai saat ini belum menerima draft standar operasional (SOP) KPK, terkait pendampingan Brimob bersenjata laras panjang yang diperbantukan ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II. "Pada intinya kita belum melihat dan menerima draft tersebut. Kita masih tetap mempertanyakan adanya pendampingan anggota Brimob bersenjata laras panjang saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Akbar Faisal kepada Legislatif.co (GoNews Grup) Kamis (04/02/2016).

Masih menurut Faisal, dengan adanya penggeledahan pihak KPK dengan menggunakan senjata laras panjang, seakan ada sesuatu diperlukan sama dengan (razia) Kampung Ambon. "Apakah kita didewan ini penjahat, jangan disamakanlah, apalagi statusnya kan pemeriksaan," ujar politisi dari Partai Nasdem ini.

Faisal juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009. Penggunaaan senjata api sangat diperhatikan dalam melindungi nyawa manusia dalam keadaan terancam.

"Ini sudah berlebihan, dan kita juga sudah menyampaikan ke Kapolri, serta mempertanyakan prosedur yang dilakukan bagi anggota Polri yang diperbantukan ke KPK," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/