Akbar Faisal: Komisi III DPR Sampai Saat ini Belum Terima Draft Standar Operasianal KPK
Penulis: Daniel Caramoy
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II. "Pada intinya kita belum melihat dan menerima draft tersebut. Kita masih tetap mempertanyakan adanya pendampingan anggota Brimob bersenjata laras panjang saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Akbar Faisal kepada Legislatif.co (GoNews Grup) Kamis (04/02/2016).
Masih menurut Faisal, dengan adanya penggeledahan pihak KPK dengan menggunakan senjata laras panjang, seakan ada sesuatu diperlukan sama dengan (razia) Kampung Ambon. "Apakah kita didewan ini penjahat, jangan disamakanlah, apalagi statusnya kan pemeriksaan," ujar politisi dari Partai Nasdem ini.
Faisal juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009. Penggunaaan senjata api sangat diperhatikan dalam melindungi nyawa manusia dalam keadaan terancam.
"Ini sudah berlebihan, dan kita juga sudah menyampaikan ke Kapolri, serta mempertanyakan prosedur yang dilakukan bagi anggota Polri yang diperbantukan ke KPK," pungkasnya.***
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Umum, GoNews Group |