Pakar UI Sebut 1956 Tambang Rakyat Illegal
Kamis, 04 Februari 2016 12:11 WIB
Penulis: Syafri Ario
Penulis: Syafri Ario
JAKARTA- Dalam hearing Komisi VII, amandemen undang-undang, No 4 tahun, 2009 tentang Minerba, Pakar Minerba Universitas Indonesia, Dr Tri Hayati, mengatakan pertambangan rakyat berdasarkan data APRI terdapat 2000 pertambangan rakyat di Indonesia.
Namun, Tri menyebutkan berdasarkan data Kementrian ESDM, hanya terdapat 47 IPL, izin usaha pertambangan, artinya ada 1956 usaha pertambangan rakyat yang illegal.
"IPL ternyata hanya 47 IPL yang berizin dari 2000 pertambangan rakyat, ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan," ujarnya, Kamis (4/2/2016).
Selain itu, pertambangan rakyat sering dimanfaatkan para cukong untuk dikomersilkan.
"Munculnya cukong, penadah, mereka tidak perlu bayar royalti dan izin, ini luar biasa sekali untungnya," lanjut Tri.
Sementara, pertambangan skala kecil ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat ***
Kategori | : | GoNews Group |