Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Menolak Revisi UU KPK
Penulis: Daniel Caramoy
Lima poin penolakan revisi UU KPK disampaikan pada acara audiensi beberapa LSM yang tergabung dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW). "Atas dasar penolakan publik dan semangat pemberantasan korupsi, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak, seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut," tutur Adnan Topan Husodho.
Adapun poin kedua menurut Adnan, pihaknya mendesak agar Badan Legislasi kembali mempertimbangkan dampak dari revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi. "Kita juga mendesak, agar Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015 2019. Langkah penolakan revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK itu sendiri," tambahnya.
Sementara poin penting lainya menurut Adnan, pihaknya juga mendesak supaya pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK. Desakan selanjutnya adalah mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK," pungkasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta |