Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Menolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Menolak Revisi UU KPK
Penyampaian petisi dan audiensi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dengan Badan Legislasi DPR.
Selasa, 09 Februari 2016 11:56 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Kolasisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dengan tegas menolak rencana DPR untuk merevisi UU KPK. Penolakan tersebut setidaknya ada lima poin yang disampaikan ke Badan Legislasi DPR, Selasa (09/02/2016).

Lima poin penolakan revisi UU KPK disampaikan pada acara audiensi beberapa LSM yang tergabung dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW). "Atas dasar penolakan publik dan semangat pemberantasan korupsi, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak, seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut," tutur Adnan Topan Husodho.

Adapun poin kedua menurut Adnan, pihaknya mendesak agar Badan Legislasi kembali mempertimbangkan dampak dari revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi. "Kita juga mendesak, agar Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015 2019. Langkah penolakan revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK itu sendiri," tambahnya.

Sementara poin penting lainya menurut Adnan, pihaknya juga mendesak supaya pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK. Desakan selanjutnya adalah mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/