Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pidie Belum Maksimal Jalankan Qanun Penertiban Hewan

Sejumlah kerbau milik masyarakat berjalan di atas pulau jalan di Jalan Prof A. Majid Ibrahim Kota Sigli, Selasa (9/2/2016)
Selasa, 09 Februari 2016 19:22 WIB

SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie belum menjalankan Qanun Nomor 7 tentang larangan hewan ternak yang berkeliaran. Buktinya, Selasa (9/2/2016) sejumlah hewan peliharaan itu masih berkeliaran di jalan nasional Medan - Banda Aceh.

Pantauan GoAceh.co, hewan ternak peliharaan warga itu berkeliaran di Jalan Prof A. Majid Ibrahim di lintasan Medan - Banda Aceh. Hal ini dikatakan oleh seorang pengguna jalan, kondisi tersebut mengganggu lalu lintas serta paling fatal adalah bisa mengancam nyawa pengguna jalan.

"Saya berharap pemerintah menertibkan kawanan ternak di jalan raya yang mengganggu, dan merusak keindahan kota. Kepada masyarakat yang punya hewan ternak juga tidak melapasnya sembarangan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan," tutur pria baruh baya itu.

Penelusuran GoAceh.co, Pemkab Pidie telah mengeluarkan Qanun Nomor 7 tahun 2012 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Kabupaten Pidie. Pasal 3 disebutkan, "Dilarang melepaskan, menambatkan, mengembalakan dan mengandangkan ternak di jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum, kecuali pada lahan pertanian sektor peternakan dan tempat-tempat tertentu lainnya".

Kemudian Pasal 4 disebutkan, “Terhadap pemelihara ternak yang menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ternaknya akan ditangkap oleh Tim Penertiban yang melibatkan Satpol PP dengan membuat Berita Acara Penangkapan”. [kf]

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/