Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI Usulkan Revisi UU Wilayah Negara

Komite I DPD RI Usulkan Revisi UU Wilayah Negara
Rabu, 10 Februari 2016 16:21 WIB
JAKARTA - Komite I DPD RI berpandangan perlunya dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU yang ada saat ini dinilai memiliki banyak kelemahan karena tidak secara spesifik mengatur pemberdayaan daerah perbatasan.  Hal ini tertuang dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur NTT  Frans Lebu Raya, para Bupati dan walikota daerah perbatasan seperti Sintang, Alor, Nunukan, Sanggau, Malinau, Bintan, di ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2016).


Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowan ini membahas pentingnya pengaturan tentang pengelolaan perbatasan yang belum secara jelas diatur dalam UU tentang Wilayah Negara. Muqowam menilai pengelolaan perbatasan perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, karena permasalahan di daerah perbatasan begitu kompleks.

''Perbatasan perlu menjadi Undang-Undang tersendiri, tidak seperti sekarang ini hanya menjadi sub bagian dari Undang-Undang Wilayah Negara. Peraturan itu hanya mengatur tentang batas wilayah Negara saja, tapi mengabaikan pengelolaannya,'' ujar Muqowam.

Lebih lanjut Senator asal Jawa Tengah itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola daerah perbatasan. Pemerintah telah membentuk sebuah badan bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang bertugas mengelola daerah perbatasan, namun sayangnya kewenangan lembaga itu hanya sebatas koordinasi lintas instansi.

''Mereka (BNPP) harusnya dapat bekerja lebih optimal sesuai kewenangannya yaitu mengelola wilayah perbatasan dan dapat melakukan eksekusi bukan hanya sekedar koordinasi, sehingga wilayah perbatasan tidak merana seperti sekarang ini,'' tukas Muqowam.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI, Nono Sampono menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi daerah perbatasan saat ini yang dinilai semakin memprihatinkan. ''Kondisi pos jaga sekarang ini lebih parah daripada saat dulu saya masih aktif bertugas, ini menunjukkan perhatian pemerintah sangat kurang,'' tuturnya.

Mantan Komandan Jenderal Korps Marinir TNI AL itu menilai baik atau buruknya pengelolaan sebuah negara dapat tercermin dari kondisi daerah perbatasan negara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dan Gubernus NTT Frans Lebu Raya memaparkan sejumlah permasalah yang terjadi di daerah perbatasan, mulai dari masalah minimnya infrastruktur di daerah perbatasan, kesejahteraan masyarakat yang masih jauh dari harapan, tertinggalnya pendidikan, kurangnya pasokan listrik, dan yang lebih mengerikan adalah penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, senjata, perdagangan manusia dan lainnya. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/