Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komjen Anang: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu, MKD Belum Berkordinasi

Komjen Anang: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Masinton Pasaribu, MKD Belum Berkordinasi
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar saat ditemui di Komisi III DPR RI (foto: Daniel)
Senin, 15 Februari 2016 16:32 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu masih dalam proses. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Anang Iskandar.

"Kasus Masinton masih berproses di Bareskrim," katanya di Gedung DPR Jakarta, Senin (15/2/2016).

Komjen Anang kepada Legislatif.co (GoNews Group) juga mengaku, sampai saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri.

Tapi menurutnya, kasus pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Masinton Pasaribu terhadap asistenya ini, tidak bisa diproses bersama-sama. "Pada dasarnya tidak bisa diproses berbarengan. Meskipun MKD belum ada koordinasi, karena sejatinya tak ada hubungannya, antara kasus kriminal dengan kasus etika," tukas Anang.

Dua kasus tersebut menurut Komjen Anang, dari segi pembuktiannya juga berbeda."Kalau mereka mau datang ke Bareskrim yah datang saja, koordinasi kan dengan kita," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/