Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Metropolitan

BK DPRD Padang: Ketua DPRD, Erisman Terbukti Bersalah Lakukan Permohonan Dana ke Bank Nagari Diluar Prosedur dan Mekanisme

BK DPRD Padang: Ketua DPRD, Erisman Terbukti Bersalah Lakukan Permohonan Dana ke Bank Nagari Diluar Prosedur dan Mekanisme
Rapat Paripurna DPRD Padang terkait hasil laporan penyelidikan Badan Kehormatan.
Senin, 15 Februari 2016 16:42 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang menyatakan Ketua DPRD Padang, Erisman terbukti membuat surat diluar prosedur dan mekanisme yang ditujukan ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua BK Masrul saat paripurna Dprd padang tentang hasil penyelidikan BK terhadap dugaan pelanggaran etika Ketua DPRD padang, Erisman, Senin (15/2/2016).

Hasil keputusan BK yang dibacakan Masrul, menyebutkan perbuatan yang dilakukan Erisman melanggar pasal 12 ayat 2 D dan pasal 13 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 dan 04 2015 tentang Tata Tertib dan Etika DPRD Padang.

Keputusan BK didasari hasil verifikasi dengan beberapa saksi dan juga keterangan terpadu Erisman. "BK juga meminta keterangan ahli hukum sebelum menyampaikan rekomendasi keputusan dalam paripurna dewan ini," tegas Masrul.

Menariknya, laporan hasil penyelidikan kasus permintaan dana ke Bank Nagari yang dilakukan Erisman, BK menyebut nama Asnelda, staf DPRD Padang. Asnelda berperan sebagai pembuat surat tersebut.

Anehnya, kendati telah menyatakan Erisman melanggar etika anggota DPRD Padang, namun sementara waktu BK merekomendasikan pembacaan sanksi dilakukan pada paripurna berikutnya.

Beredar informasi di lingkungan dprd padang, belum dijatuhkannya sanksi kepada Erisman karena Peraturan Dewan Dprd padang Nomor 03/04 2015 belum diundangkan saat proses kerja BK dalam penyelidikan kasus ini. Peraturan tersebut baru diundangkan 12 Februari 2016. (agb) 

Kategori:Metropolitan
wwwwww