Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Tindak Lanjuti Sengketa Aset Gedung Cawang Kencana, Gafar Usman: Kita Akan Cari Solusianya

DPD RI Tindak Lanjuti Sengketa Aset Gedung Cawang Kencana, Gafar Usman: Kita Akan Cari Solusianya
Senator asal Riau, Abdul Ghafar Usman. (net)
Rabu, 16 Maret 2016 17:30 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Menindaklanjuti sengketa aset gedung cawang kencana yang disampaikan oleh Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), Badan Akuntabilitas Publik ( BAP ) DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan juga perwakilan YCHU di ruang rapat Komite I DPD RI, Gedung B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/03/2016) yang lalu.

Pada rapat tersebut Perwakilan Kementerian Sosial, Zainudin Kapitan Hitu menyatakan bahwa izin pengelolaan gedung Cawang Kencana diberikan kepada YDBKS sebelum berubah menjadi YCHU dan Kemensos tidak mengetahui perubahan YDBKS ke YCHU.

Menteri Sosial RI tidak pernah memberi izin ke YCHU,melainkan diberikan ke YDBKS. Selain itu Menteri Sosial juga tidak mengetahui mengenai balik nama YDBKS menjadi YCHU," ucapnya.

Hal tersebut secara terbuka dibantah oleh Lukmanul Hakim selaku Perwakilan YCHU.

"Keliru jika perubahan YDBKS ke YCHU tidak diketahui Menteri Sosial,kami punya dokumennya dan semua orang tahu antara YDBKS dengan Kemensos adalah satu kesatuan," bantahnya.

Menanggapi hal tersebut,Andi Surya,Senator Lampung mengatakan, YCHU memiliki hak yang legal karena diketahui oleh Kemensos. "Jika YCHU diketahui oleh Menteri Sosial, artinya YCHU punya hak karena legal dan punya hak karena diketahui oleh Kemensos.Untuk itu mohon bukti bukti otentik agar dapat disampaikan kepada kami," tukas Surya.

Ketua BAP sekaligus Pimpinan Rapat, Abdul Gafar Usman saat menutup pertemuan tersebut juga menyampaikan, bahwa hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti lagi untuk mencari solusi terbaik.

"Kami sudah mendapat klarifikasi dari pihak - pihak terkait dan hal ini akan kami bahas lagi dengan tim untuk mencari solusi terbaik,"Pungkasnya. (**/dnl)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/