Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Togar M Nero: Jaksa Harus Pahami Makna Praperadilan

Togar M Nero: Jaksa Harus Pahami Makna Praperadilan
Togar M Nero. (bolanet)
Rabu, 23 Maret 2016 18:21 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3/2106) lalu, terkait pemanggilan dirinya untuk menjalani pemeriksaan, harus dipahami sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan La Nyalla.

Demikian dikatakan anggota tim advokat Kadin Jatim, Togar M. Nero kepada legislatif.co (GoNews group) melalui press releasenya, Rabu (23/03/2016).

Dikatakan Togar, substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum.

“Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya,” tandas Togar di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Menurut Togar, jaksa seharusnya tidak emosional dalam menanggapi surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh Senin lalu. "Praperadilan sidang cepat kok, memangnya dunia ini akan meledak kalau menunggu praperadilan, kan tidak. Jadi beri kesempatan untuk sama-sama kita uji, apa yang dilakukan termohon dan apa yang dimohonkan pemohon di persidangan,” katanya.

Semua orang boleh saja berpendapat tentang perkara ini, lanjut Togar. Tetapi hanya persidangan dan hakim yang berwenang serta kompeten memeriksa kepastian hukumnya. “Saya yakin La Nyalla warga negara yang taat hukum. Tetapi semua warga negara harus diberi kesempatan untuk mencari keadilan. Dan La Nyalla sedang mengajukan permohonan praperadilan,” tukas Togar.

Di tempat yang sama, Ahmad Riyadh juga memberikan komentarnya terkait panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada kliennya yang begitu cepat, yakni hari Kamis (24/3/2016).

Menurut Riyadh, dari panggilan pertama hari Senin ke panggilan kedua hari Kamis, menyalahi batas waktu yang diatur dalam KUHAP Pasal 227 tentang tenggang waktu pemanggilan. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak akan datang pada panggilan hari Kamis.

“Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak. Lagi pula seperti yang dikatakan rekan saya, Togar, tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan pemohon," pungkasnya. (**/dnl)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/