Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sosialisasikan UU Penjaminan, Ketua DPR Ade Komarudin Minta OJK Buat Aturan Turunan

Sosialisasikan UU Penjaminan, Ketua DPR Ade Komarudin Minta OJK Buat Aturan Turunan
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. (net)
Minggu, 27 Maret 2016 19:09 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin, Jumat, (25/3/2016) menggelar sosialisaai UU Penjaminan di Menteng Food Zone, Purwakarta.

Sosialisasi ini merupakan salah satu agenda Akom (sapaan Ade Komarudin) selama reses di daerah pemilihannyaSebelumnya, Rancangan Undang-undang Penjaminan ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar di DPR.

Melalui rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016 dan diundangkan tanggal 19 Januari 2016 dengan Lembaran Berita Negara nomor 9 tahun 2016.

Akom menjelaskan UU Penjaminan dibuat untuk dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan dan juga menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya. "Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat," tutur Akom.

Lebih jauh Akom menjelaskan, UU Penjaminan juga dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi resiko pembiayaan.

Untuk itu, Akom meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membuat Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan. Meski demikian, Ia menghimbau agar OJK berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat POJK.

"OJK tidak bisa membuat POJK tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Sebagai acuan, terdapat 28 amanat pengaturan lebih lanjut dalam POJK di UU Penjaminan," jelas Akom.

Selain itu, Akom menyebutkan peraturan pelaksanaan UU Penjaminan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Penjaminan Diundangkan.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menafsirkan amanat Undang-Undang Penjaminan tersebut secara bebas namun harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penjaminan," pungkas Akom.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Prof. Dr. Ilya Avianti, Sarwono dan sebagai moderator Dr. Ujang Komarudin, M.Si. Para peserta yang turut hadir adalah dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Purwakarta dan ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Purwakarta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/