Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
21 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
19 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
20 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sosialisasikan UU Penjaminan, Ketua DPR Ade Komarudin Minta OJK Buat Aturan Turunan

Sosialisasikan UU Penjaminan, Ketua DPR Ade Komarudin Minta OJK Buat Aturan Turunan
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. (net)
Minggu, 27 Maret 2016 19:09 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin, Jumat, (25/3/2016) menggelar sosialisaai UU Penjaminan di Menteng Food Zone, Purwakarta.

Sosialisasi ini merupakan salah satu agenda Akom (sapaan Ade Komarudin) selama reses di daerah pemilihannyaSebelumnya, Rancangan Undang-undang Penjaminan ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar di DPR.

Melalui rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016 dan diundangkan tanggal 19 Januari 2016 dengan Lembaran Berita Negara nomor 9 tahun 2016.

Akom menjelaskan UU Penjaminan dibuat untuk dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan dan juga menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya. "Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat," tutur Akom.

Lebih jauh Akom menjelaskan, UU Penjaminan juga dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi resiko pembiayaan.

Untuk itu, Akom meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk membuat Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan. Meski demikian, Ia menghimbau agar OJK berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat POJK.

"OJK tidak bisa membuat POJK tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Sebagai acuan, terdapat 28 amanat pengaturan lebih lanjut dalam POJK di UU Penjaminan," jelas Akom.

Selain itu, Akom menyebutkan peraturan pelaksanaan UU Penjaminan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Penjaminan Diundangkan.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menafsirkan amanat Undang-Undang Penjaminan tersebut secara bebas namun harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penjaminan," pungkas Akom.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Prof. Dr. Ilya Avianti, Sarwono dan sebagai moderator Dr. Ujang Komarudin, M.Si. Para peserta yang turut hadir adalah dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Purwakarta dan ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Purwakarta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/