Dirjen Polpum: Kesbangpol Riau Jangan Hanya Menjadi Mata dan Telinga Pemerintah, tetapi Harus Membangun Sistem Kewaspadaan Dini
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan kewajiban negara, terutama dalam menjamin hak asasi dan mencegah pelanggaran terhadap hak warganya melalui penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tutur Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Mayjen Soedarmo dihadapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kesbangpol se Riau, Kamis (31/3/2016) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau.
Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum yang berfungsi untuk mengantisipasi dinamika di daerah, pemerintah dan pemda berkewajiban untuk melaksanakan kewaspadaan dini yang meliputi fungsi deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini dalam pencegahan konflik yang mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk membangun sistem kewaspadaan dini. Dalam hal ini SKPD Kesbangpol tidak hanya berperan sebagai mata dan telinga kepala daerah, tetapi juga bertanggung jawab kepada pemerintah pusat atas ketentraman masyarakatnya," tegasnya dalam pembukaan rapat koordinasi jajaran Kesabangpol se Provinsi Riau Tahun 2016. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |