Dilarang Pemkab Inhil Jualan di Taman Kota, Pedagang Ngadu ke DPRD
Penulis: Rida Ayu Agustina
Berdasarkan surat edaran Satpol PP No: /Pol-PP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang diterima APKL menyebutkan jika sampai tanggal 18 Maret 2016 pedagang masih juga melakukan aktifitas berjualan di areal Taman Kota tersebut, maka akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
Atas adanya surat edaran itu, para pedagang mendatangi kantor DPRD Inhil untuk mencari solusi, mengingat ada 40 Kepala Keluarga yang menggantungkan hidup dari berjualan di taman tersebut.
''Kami bersedia mengikuti keputusan itu, namun kami minta disediakan tempat berjualan karena sudah seminggu lebih kami merugi karena tidak bisa berjualan di taman," ujar Ketua APKL (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) Inhil, Alex Saputra dihadapan anggota Komisi III DPRD Inhil, yang memfasilitasi kedatangan para pedagang tersebut, Rabu (30/3/2016).
Menyikapi tuntutan pedagang tersebut, Ketua Komisi III, Iwan Taruna yang memimpin pertemuan itu menyebutkan untuk sementara akan menampung semua keluhan PKL.
Apa yang menjadi keluhan para pedagang tersebut, dikatakan Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dicarikan solusi yang terbaik.
''Setelah pertemuan ini kami akan memanggil seluruh SKPD terkait guna duduk bersama mendengarkan penjelasan dan mencari solusi terhadap tuntutan PKL ini,'' tukas Pria yang akrab disapa IT ini.adv
Kategori | : | Politik |