Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Tersangka Kasus Penggelapan Aset Lahan Kondotel Tak Hadiri Panggilan Perdana di Mapolda Riau

Tersangka Kasus Penggelapan Aset Lahan Kondotel Tak Hadiri Panggilan Perdana di Mapolda Riau
kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo
Rabu, 13 April 2016 17:16 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Oknum pengacara berinisial TK, tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Riau, Rabu (13/4/2016), dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang kini disulap menjadi Kondotel (Kondominium Hotel) mewah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 30 Maret 2016 lalu, TK pun dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum hari ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir. "Alasannya di luar kota. Dia (TK) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelepan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Sebab itu, Polda Riau akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap TK, yang rencananya pada minggu depan. "Jika dengan pemanggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kita bisa lakukan upaya paksa membawa yang bersangkutan," jawabnya, Rabu sore.

Kasus tersebut menjadi menarik, setelah Polda Riau kalah dalam Pra-peradilan melawan pihak penggugat dalam hal ini adalah Jufri Jubir, terkait lahan seluas 5,2 hektar yang sekarang dibangun Kondotel. Polda pun melakukan Peninjauan Kembali (PK), yang kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

"Hasil gelar perkara di Karo Wassidik Mabes Polri, dan dari tiga alat bukti, Tommy Karya (TK, red) ini sudah resmi sebagai tersangka atas kasus penggelapan. Ini langsung ditetapkan di Mabes Polri, sebab itu kita harapkan supaya penyidik bertindak profesional," ungkap kuasa hukum Jufri Jubir, Forwandi.

Sebelumnya diberitakan GoRiau.com, kasus tersebut bermula saat Direktur PT Mitra Nusagraha (PT MN) yang dijabat Jufri Jubir, memberikan kuasa kepada TK (selaku kuasa hukum sebelumnya dari PT MN,red) pada 29 Agustus 2012 silam. Tujuannya, untuk mewakili dalam pembangunan Kondotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru-Riau.

Saat itu, tercapai beberapa kesepakatan, yang belakangan dianggap Jufri sudah disalahgunakan di luar kuasa (yang diberikan, red). Diduga, dengan tanpa izin, TK lalu mengalihkan aset Jufri Jubir dengan menggunakan akte notaris.

Jufri kemudian membuat laporan polisi pada 4 Maret 2015 ke Mabes Polri. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Disitulah Jufri mengambil langkah dengan mempraperadilankan Polda Riau dan ia pun menang. ***

wwwwww