Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kisruh Pelantikan Bupati Rokan Hulu

Sempat Gagal, Suparman Kembali Dilantik Minggu Depan, Ini Syarat dari Mendagri

Sempat Gagal, Suparman Kembali Dilantik Minggu Depan, Ini Syarat dari Mendagri
Mendagri Tjahyo Kumolo saat keluar Gedung Bidakara bersama Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. (foto: GoRiau.com)
Rabu, 20 April 2016 12:46 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman, Selasa (19/04/2016) kemarin sempat dibatalkan dengan adanya pemberitahuan telegram dari Mendagri Tjahjo Kumolo.

Namun Mendagri Tjahjo Kumolo kembali membuat pernyataan, jika Suparman akan kembali dilantik minggu depan. Namun pernyataan Mendagri ini tidak dijelaskan kapan hari dan tanggalnya.

"Pelantikan Kepala Daerah yang sempat batal akan kita ulang minggu depan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (20/04/2016) di Gedung Bidakara Jakarta.

Namun kata Tjahjo, pelantikan tersebut juga ada syaratnya, Suparman bisa dilantik asal statusnya tidak ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam minggu ini.

"Kalau statusnya ditahan tidak jadi kita lantik, karena otomatis seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, begitu ditahan kita batalkan," jelasnya lagi.

Ditanya apakah kemungkinan wakilnya yakni Sukiman bisa menggantikan posisi Suparman jika memang statusnya nanti ditahan KPK, Tjajo menjawab bisa dan sah. "Itu otomatis, kalau Suparman ditahan, Sukiman yang menjadi penggantinya," tukasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/