Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International
Hakim Ketua Majelis PN Kota Dumai menvonis hukuman mati terhadap Kartik salah satu terdakwa sabu jaringan International di PN Kota Dumai, Senin (25/4/2016).
Senin, 25 April 2016 16:20 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Terdakwa jaringan sabu international, Kartik dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa Kartik, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelundupan sabu dari Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai, Riau, Indonesia, dengan berat sabu 2,49 kilogram.

Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH membacakan langsung dalam persidangan terbuka untuk umum. Saat pembacaan vonis mati terhadap Kartik, keluarga terdakwa hanya bisa mendengarkan saja, tanpa bisa berbuat apapun. Kartik dalam penyelundupan sabu sebesar 2,499 kilogram, berperan sebagai perantara.

Dimana sebelumnya Majelis Hakim PN Kota Dumai, juga telah menjatuhi vonis mati terhadap Ali Muttaqin.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).

Sementara pada hari yang sama, terdakwa Ismail divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH, setelah persidangan vonis hukuman Kartik.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Dumai pada 26 November 2015. Keseluruhan ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2,499 kilogram. Anggota jaringan internasional ini ditangkap oleh BNN pada Agustus 2015 silam di Jalan Klakap Tujuh, Kota Dumai, Riau.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/