Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
10 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Politik

YARA: DPR Aceh Itu Tidak Serius Tangani Masalah Bendera

YARA: DPR Aceh Itu Tidak Serius Tangani Masalah Bendera
Bendera Bulan Bintang ketika dikibarkan oleh DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara, 15 Agustus 2015. (Foto: Mustafa Kamal Usandi)
Rabu, 27 April 2016 16:53 WIB
Penulis: Iskandar
BANDA ACEH - DPR Aceh tidak serius dalam menangani masalah Bendera, seharusnya itu menjadi prioritas politik mereka. Hal tersebut dikatakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH kepada GoAceh.co, Selasa (27/4/2016).

"Pada saat sidang perdana 25 April 2016 DPR Aceh tidak hadir, jadi ini menandakan pihak DPRA tidak serius. Kalau bahasa kerennya DPRA itu ngomong doang, seharusnya itu menjadi prioritas politik mereka" ucap Safaruddin.

Dalam hal tersebut ia meminta ketegasan dari DPR Aceh, jangan habis biaya, tenaga dan pikiran dalam masalah bendera yang tak kunjung selesai. "Seharusnya hal yang terpenting harus dilakukan DPRA adalah memikirkan kesejahteraan masyarakat Aceh," papar putra Aceh Timur itu.

Karena murut Safar, secara hirarki undag-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Sekarang qanun tersebut bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Larangan Terhadap Bendera dan Lambang Daerah.

Sementara terkait adanya informasi atau isu aksi pengibaran bendera Bulan Bintang pada 30 April 2016, ia mengaku belum tahu, namun jika itu benar tidak ada masalah,

"Tapi kita berharap masalah itu harus segera diakhiri dan boleh-boleh saja dikibarkan, karena yang kita meminta kepada pengadilan sekarang memang itu," pungkas. (isk)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/