Tebang Pohon Pelindung Secara Liar, Warga Padang Didenda Rp25 Juta
Penulis: Agib M Noerman
PADANG – Warga Kota Padang diimbau untuk tidak merusak atau menebang pohon pelindung secara sembarangan. Sebab, apabila kedapatan merusak bahkan menebang pohon pelindung, warga tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda Rp25 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
Sanksi denda Rp25 juta tersebut baru diberlakukan apibla pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan terhadap Pohon Pelindung yang sedang digodok Pemko Padang bersama DPRD.
Ketua Pansus I DPRD Padang, Gustin Pramona menyebutkan legislator menilai adalah sesuatu yang mendesak disahkannya Perda Perlindungan Pohon Pelindung. Sebab, sejauh pengamatannya, pohon pelindung yang terdapat di Kota Padang terkadang ditebang sembarangan.
“Pemko mesti memanfaatkan hasil dari pemangkasan pohon pelindung. Ranting dan daun pohon bisa diolah menjadi kompos,” kata politisi Partai Demokrat ini saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).
Gustin berharap dengan lahirnya Perda ini, setiap warga Kota Padang tidak lagi melakukan penebangan secara liar. Menurutnya, izin harus dikeluarkan oleh walikota.
“Penebangan pohon pelindung hanya boleh dilakukan saat kondisi darurat seperti terjadi bencana alam,” lanjutnya.
Terpisah, anggota Pansus I Zulhardi Latif menjelaskan ke depan ranting maupun daun pohon pelindung dapat dijadikan pupuk untuk pertanian. Nah, kata Zulhardi, upaya ini diperlukan sinergitas antara dinas terkait Pemko Padang, terutama Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas Pertanian.
Saat ini, Pansus I melakukan audensi dengan Pemko Surabaya dan Kementrian Lingkungan Hidup. Sedikitnya 16 anggota DPRD Padang mengikuti kunjungan kerja tersebut. (agb)
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group |