Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja

Lanyala Matalliti Kembali Menang Praperadilan, Fadli Zon: Sprindik Kejaksaan Ini Kan Dagelan Saja
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (istimewa)
Selasa, 24 Mei 2016 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Menanggapi soal kemenangan dalam praperadilan Lanyala Matalliti, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan pihak Kejaksaan untuk tidak semaunya sendiri.

"Dalam kasus lanyala, harusnya Kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalo kejaksaan semaunya sendiri dan tak menghormati," ujar Fadli Zon kepada legislatif.co (GoNews Group), Selasa (24/05/2016) di Gedung DPR RI Jakrta.

Tiga kali keluarkan sprindik, Kejaksaan menurut Fadli Zon hanya dagelan saja. "Iya kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegurnya," tukas politisi Gerindra ini.

Fadli juga mengimbau, agar masalah ini jangan sampai dilakukan pembiaran apa yang dilakukan Kejaksaan ini. "Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum. Masak seorang lanyala bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja gak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukam pelanggaran HAM, masa seorang TSK, bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Artinya mereka membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi aneh-aneh saja," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77