Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bandara Pinang Kampai Dumai Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Bandara Pinang Kampai Dumai Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya
Bandara Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau.
Kamis, 09 Juni 2016 14:50 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Operasional Bandar Udara (Bandara) Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau, terancam ditutup oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Penyebabnya, dengan kondisi personel bandara yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015 tentang pedoman teknis operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah menjelaskan pada pasal 423 ayat 1, setiap personel bandar udara yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Terkait hal ini Kepala UPT Bandara Pinang Kampai Kota Dumai, Catur Hargowo saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, bahwa peraturan dan undang-undang sendiri sudah menjelaskan regulasi yang wajib dilakukan disetiap bandara, tak terlepas Bandara Pinang Kampai.

"Bisa saja, Dirjen Perhubungan Udara merekomendasikan untuk ditutup (Bandara Pinang Kampai, red). Alasannya persyaratan keselamatan tidak lengkap. Karena lisensi dan sertifikat kompetensi, merupakan salah satu syarat keselamatan penerbangan," jelas Catur.

Merupakan suatu kewajiban, sambungnya, untuk meningkatkan kompetensi personel bandara. Apabila tidak segera dilakukan dalam memenuhi peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bagi personel yang bekerja di bandara dan keberadaan bandara terancam akan ditutup.

"Personel yang belum memiliki lisensi dan sertifikasi kompetensi di Bandara Pinang Kampai, yaitu personel teknik bandara, kelistrikan bandara, pengatur pergerakan pesawat udara (AMC), personel PKP-PK, personel aviation security dan rating petugas AFIS," tutupnya menjelaskan, Kamis siang (9/6/2016).***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/